Sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik saat melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang tewas. Polisi dilimpahkan ke Polres Malang dan Brimob Polda Jatim.
“Rincian inisial ke-20 tersangka pelanggar tersebut adalah sebagai berikut. Enam personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA,” kata Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan. seperti dikutip dari Detik News, Jumat (7/10/2022).
Namun, Dedi belum menjelaskan secara rinci peran atau pelanggaran yang dilakukan polisi. Selanjutnya, ada 14 personel Brimob Polda Jatim yang diduga melanggar etika.
“14 personel Satbrimobda Jawa Timur: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ada 11 personel polisi yang menembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Gas air mata ditembakkan di tribun selatan dan utara.
Sigit mengatakan, tragedi itu bermula saat sejumlah pendukung turun ke lapangan. Personel kepolisian kemudian bersiap memberikan pengamanan.
“Penonton semakin banyak turun ke lapangan sehingga saat itu beberapa anggota kemudian mulai melakukan aktivitas dengan menggunakan kekerasan, seperti yang kami lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk saat mengamankan gawang Arema FC,” kata Sigit saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
“Ada 11 personel yang menembakkan gas air mata, sekitar tujuh tembakan ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun utara, dan tiga tembakan ke lapangan. Hal ini kemudian membuat penonton, terutama yang berada di tribun yang tertembak, panik, merasa kesakitan lalu berusaha meninggalkan arena,” lanjut Sigit.
Sigit juga mengumumkan ada enam orang yang menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, yang menjadi salah satu tersangka.
“Berdasarkan gelar dan bukti awal yang cukup, saat ini ditetapkan enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).
Lima tersangka lainnya adalah Kapolres Malang, Wahyu SS, Ketua Panitia Lomba berinisial AH, Satpam berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim. H, dan Kapolsek Samapta Malang berinisial BSA.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Daftar 20 Polisi yang Melanggar Etika Terkait Tragedi Kanjuruhan
(yum/yum)