Tekno  

Abdul Haris: Pernah tersandung suap, jadi tersangka tragedi Kanjuruhan

Ketua Panitia (Panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris, ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sebelumnya, Haris telah dikenai sanksi selama 20 tahun, namun sanksi tersebut diputihkan.

Haris dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Panpel pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebutuhan fungsi stadion tidak mencukupi.

“Dan menggunakan hasil verifikasi 2020 dan belum ada perbaikan catatan verifikasi,” ujarnya.

Selain itu, jumlah penonton yang datang hampir 42 ribu orang. Namun, Panpel tidak menyiapkan rencana darurat untuk menghadapi situasi khusus.

Padahal, sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pengamanan PSSI 2021. Karena itu, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Profil Abdul Haris

Haris bukanlah orang baru di Arema. Dikutip dari berbagai sumber, ia juga turut andil dalam persiapan pertandingan Piala Sudirman 2015. Pertandingan di Stadion Kanjuruhan itu juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Mengutip laman dispora.malangkab.go.id, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang tahun 2018. Haris juga mengamankan pertandingan Piala Presiden 2019 saat Arema berlaga.

Pada pertandingan final tersebut, ia mengimbau kepada kendaraan bermotor bernomor polisi Surabaya dan sekitarnya untuk tidak mendekati area pertandingan. Selain itu, ia pernah mengamankan penonton yang diduga pendukung PSS Sleman saat digebuk di Stadion Kanjuruhan.

Sanksi Pengampunan

Pada 2010, Haris dilarang berkiprah di industri sepak bola nasional selama 20 tahun. Ia terbukti menyuap Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Indonesia (Komdis PSSI) dan mencemarkan nama baik manajemen PSSI.

Awalnya hukuman diberikan kepada Panpel Arema karena penonton membludak saat pertandingan melawan Persema. Putusan sidang Komdis PSSI pada 21 Januari 2010 menetapkan Arema divonis denda Rp. 50 juta dan satu pertandingan tertutup bagi Singo Edan, julukan Arema FC.

Sebelumnya, Haris mencoba menyuap Komdis PSSI pada 20 Januari lalu. Komdis PSSI menggelar rapat Komdis pada 4 Februari 2010.

Komdis PSSI menerima bukti percobaan suap Haris dalam rekaman percakapan dengan radio lokal Malang. Dalam perbincangan itu, Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan kala itu dituding meminta komisi 10% dari pendapatan tiket agar hukuman Arema diringankan.

Belakangan, Hinca menelepon Haris dan mengatakan bahwa Haris mengaku mencemarkan nama baik Komdis PSSI. Ia pun mengaku pernah mencoba menyuap agar hukuman Arema dikurangi.

Hukuman Haris seharusnya berakhir pada 2030. Namun, ternyata ia kembali ke panitia Arema pada 2013.

Hal ini bisa terjadi karena adanya dualisme di PSSI. Dualisme dalam organisasi itu telah membuat banyak keputusan untuk diubah atau diampuni di PSSI.

Leave a Reply

Your email address will not be published.