Migrasi televisi analog ke digital/analog dimatikan sehingga percepatan digitalisasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Migrasi siaran televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) menjadi momentum percepatan transformasi digital di Indonesia. Hal ini sudah menjadi tuntutan zaman sehingga masyarakat harus mampu beradaptasi dengan perubahan besar yang terjadi.
Demikian disampaikan Philip Gobang, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Politik, dalam Webinar bertajuk “Ayo Beralih ke TV Digital” yang digelar Selasa (1/11/2022).
Philip mengatakan dalam paparannya, berbagai negara telah bermigrasi dari televisi analog ke televisi digital. Sudah 85 persen negara di dunia melakukannya.
“Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara tetangga cukup terlambat, namun presiden ingin mendorong dan memastikan bahwa Indonesia juga mengikuti apa yang disebut transformasi digital,” kata Philip dalam rilisnya, Rabu (2/11/2022).
Philip juga menyampaikan bahwa sesuai arahan presiden, transformasi digital merupakan solusi cepat dan strategis untuk membawa Indonesia ke masa depan.
“Namun, transformasi ini harus mewujudkan kedaulatan dan kemandirian digital yang menjadi prinsip penting dalam pelaksanaan transformasi digital di Indonesia. Oleh karena itu, migrasi dari televisi analog ke digital merupakan keniscayaan dalam hal bagaimana kita harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi baru,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Administrasi Daerah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan teknologi analog memakan ruang frekuensi yang cukup besar.
“Alokasi ruang frekuensi analog jauh lebih besar dari kebutuhan distribusi teknologi digital. Situasi ini menyebabkan lalu lintas padat di dunia penyiaran,” jelas Syafrizal.
Syafrizal menambahkan, ASO dapat menata kembali kerapian penggunaan spektrum dan pemanfaatan sumber daya frekuensi sehingga ada ruang frekuensi untuk ekspansi dan akselerasi internet di Indonesia.
“Sinyal digital akan bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada lagi blank spot, itu akan mempercepat arus informasi,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau Hasmuri Hasan mengatakan, Pemprov Riau terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi siaran televisi digital di wilayah Riau.
“Beberapa wilayah layanan telah dijadwalkan untuk menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital sebelum batas waktu yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 yaitu 2 November 2022,” katanya.