Tekno  

Anggota TGIPF Sebut Stadion Kanjuruhan Perlu Ditingkatkan Untuk Gelar Pertandingan Berisiko Tinggi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Nugroho Setiawan menilai Stadion Kanjuruhan harus diperbaiki agar memenuhi standar keselamatan untuk mencegah insiden maut seperti 1 Oktober 2022 yang menewaskan 131 orang dari mengulangi diri mereka sendiri.

Nugroho mengatakan pembenahan yang perlu dilakukan adalah peningkatan akses keluar masuk dan pintu masuk penonton serta pembuatan pintu darurat.

“Jadi mungkin ke depan perbaikannya adalah mengubah struktur pintu, kemudian juga mempertimbangkan aspek akses seperti tangga,” kata Nugroho seperti dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (9/9). /10/2022).

Baca juga: Tanggapan Polisi Terhadap Temuan Kontras Terkait Mobilisasi Aparatur Sebelum Tragedi Kanjuruhan

Nugroho mengatakan, temuan sementara menunjukkan Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak layak menggelar pertandingan berisiko tinggi.berisiko tinggi) seperti pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

“Kesimpulannya tentatif bahwa stadion ini tidak cocok untuk menjadi tuan rumah pertandingan pertandingan berisiko tinggi. Mungkin jika itu sedang atau Resiko rendah masih bisa,” kata Nugroho.

Nugroho mengatakan, untuk pertandingan yang diperkirakan berisiko tinggi, pihak penyelenggara harus membuat perhitungan yang detail dan mempertimbangkan kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.

Baca juga: Kontras Temukan Keanehan dalam Tragedi Kanjuruhan: Para Ofisial Dimobilisasi di Pertengahan Babak Kedua

“Kita harus membuat perhitungan yang sangat konkrit, misalnya bagaimana mengeluarkan penonton dalam keadaan darurat,” kata Nugroho yang ahli dalam keselamatan pertandingan.petugas keamanan) Sepak bola berlisensi FIFA.

Menurut Nugroho, dari kamera pengintai atau rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan, ketika kerusuhan yang menewaskan 131 orang terjadi, kerumunan penonton panik dan berebut mencari pintu untuk melarikan diri dari asap gas air mata yang ditembakkan oleh polisi untuk berhenti. kerusuhan.

Dia mengatakan, saat penonton berebut menyelamatkan diri, mereka berusaha keluar dari pintu 13 stadion.

Namun karena pintu itu sebenarnya untuk dimasuki penonton, terjadilah gebrakan yang membuat sejumlah penonton terhimpit dan terinjak-injak hingga kehabisan napas.

Baca juga: Anggota TGIPF Lihat Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan: Sangat Mengerikan

“Jadi sementara yang saya lihat itu pintu masuknya berfungsi sebagai pintu keluar, tapi tidak memadai. Kemudian tidak ada pintu darurat,” kata Nugroho.

Nugroho yang ditugaskan mengusut infrastruktur Stadion Kanjuruhan TGIPF juga menyoroti soal tangga.

Menurutnya, tangga di Stadion Kanjuruhan tidak memenuhi standar karena tinggi dan lebarnya sama.

“Ini berbunyi jika secara normatif di peraturan keselamatan, tinggi 18 sentimeter (sentimeter), lebar tapak 30 sentimeter. Ini adalah antara lebar tapak dan tinggi yang sama. Rata-rata mendekati 30,” kata Nugroho.

Baca juga: Beberapa Korban Tragedi Kanjuruhan Mengalami Pendarahan Mata

“Jadi intinya seperti ini. Kalau dengan tinggi normal, tinggi 18 dan lebar tapak 30, kali ini kita lari ke bawah, lari ke atas, tidak mungkin jatuh,” lanjut Nugroho.

Nugroho mengatakan lebar anak tangga di Stadion Kanjuruhan juga tidak ideal untuk kondisi keramaian penonton. Selain itu, ia juga menyoroti pegangan tangan atau railing besi yang tidak terawat dan rusak saat kejadian, sehingga melukai penonton.

“Lebar anak tangga ini juga tidak terlalu ideal untuk kondisi kerumunankarena karena harus ada pagar. Pagar untuk pegangan. Sekarang, pagaritu juga sangat tidak terawat menyerbudesakan yang hebat, akhirnya pagarrusak, itu termasuk yang melukai korban,” kata Nugroho.

“Jadi itu sekali lagi membutuhkan perbaikan ke depan untuk pertandingan yang pertandingan berisiko tinggi,” kata Nugroho.

Baca juga: TGIPF: Korban Tragedi Kanjuruhan Bukan Hanya Fisik, Tapi Juga Rohani

Total korban Tragedi Kanjuruhan mencapai 705 orang. 131 di antaranya meninggal dunia, sedangkan sisanya luka-luka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022 mengumumkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita (Direktur LIB), Abdul Harris (Ketua Panpel), Suko Sutrisno (Satpam), Wahyu SS (Kapolres Malang), H (Brimob Polda Jatim), BSA (Kasat Samapta Polres Malang) .


Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.