Tekno  

Bappebti Targetkan Crypto Exchange Diluncurkan Akhir Tahun

Jakarta, CNN Indonesia

Penjaga Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mengejar peluncuran pertukaran kripto ditargetkan untuk rilis pada akhir 2022.

Pj Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya sedang mengupayakan realisasi bursa kripto dalam waktu dekat, setidaknya sebelum pengawasan beralih ke OJK.

“Saya belum bisa jawab pasti (kapan crypto exchange akan dirilis). Jadi dengan RUU PPSK, saya juga harus melihat syaratnya, tapi arahan dari Menteri kita akan percepat pertukaran crypto ini,” kata Didid kepada awak media, Rabu (2/11).

“Harapannya tahun ini, harapan,” lanjutnya.

Didid menegaskan, ketiadaan bursa kripto membuat Bappebti harus bekerja dua hingga tiga kali lebih keras. Oleh karena itu, kehadiran pertukaran crypto sangat diharapkan. Namun tetap harus melihat situasi dan kondisi saat ini.

“Tidak ada pasar, kami bekerja 2-3 kali lebih keras. Dengan pertukaran, setengah dari pekerjaan kami akan (selesai). Artinya, kami ingin bekerja keras tetapi kami harus dapat melihat situasi ini dan harus diambil. diperhitungkan,” katanya.

Kepala Biro Pengembangan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, juga setuju dengan rencana pelepasan crypto exchange tersebut.

“Mengenai (crypto) exchange, kami berharap dalam waktu dekat tahun ini crypto exchange akan terbit. Karena sebenarnya sistem kami sudah ada dan terus kami perbaiki dan cek ini,” ujarnya.

Tirta menjelaskan, untuk membuat bursa kripto perlu menyelesaikan revisi Peraturan Bappebti (Perba) 8/2021.

“Seharusnya kita periksa lagi kesiapan sistem kemarin karena ada beberapa perubahan, terutama dari revisi Perba 8/2021, kita harus menyesuaikan lagi,” kata Tirta.

Revisi Perba 8/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka diharapkan selesai November ini. Jika sudah selesai, maka pertukaran crypto diharapkan akan dirilis pada akhir tahun 2022.

Di sisi lain, cryptocurrency saat ini masuk dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias RUU PPSK.

Aturan tersebut dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Sejauh ini, crypto diatur oleh Bappebti. Namun, dalam RUU PPSK, aset kripto dimasukkan sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Akibatnya, pengawasan dan pengaturan aset kripto oleh OJK dan Bank Indonesia (BI).

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menjelaskan Bappebti sudah memiliki regulasi ideal terkait kripto. Jadi, harus dilibatkan dengan RUU PPSK.

“Jadi RUU PPSK itu idealnya disinkronkan dengan regulasi di Perba 8/2021 karena sama-sama membicarakan regulasi aset kripto. Seharusnya tidak ada dualisme antara Bappebti dengan otoritas lain, karena bisa menghambat perkembangan aset kripto,” ujarnya. katanya di acara yang sama.

Dalam penyusunan RUU tersebut, arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto di bawah OJK dan BI sebagai mata uang, atau tetap sebagai komoditas.

Di sisi lain, BI saat ini tengah menyiapkan CBDC (Central Bank Digital Currency) atau rupiah digital dalam RUU PPSK.

[Gambas:Video CNN]

(skt/dzu)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published.