Tekno  

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Jumat, 14 Okt 2022, 01:00 WIB
Rep: hatii.com/ Merah: hatii.com

Perhatian

Perhatikan | Foto: Perhatikan

Salah satu kewajiban setiap masyarakat yang memiliki kendaraan adalah membayar pajak.

Pajak kendaraan merupakan iuran yang harus dibayar sebagai aturan negara dan dikelola oleh daerah serta negara. Hasil dari pajak ini digunakan dan kemudian dikembalikan ke masyarakat.

Berkat kemajuan teknologi yang pesat, saat ini hampir semua aktivitas dapat dilakukan secara online dari rumah. Salah satunya adalah pemeriksaan pajak yang harus dilakukan terlebih dahulu di tempat. Tidak hanya itu, pembayaran dan konfirmasi pajak juga bisa dilakukan secara online.

Pada dasarnya, pemeriksaan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan melihat STNK (Nomor Kendaraan) pemilik kendaraan. Namun tidak jarang biaya yang dibayarkan berbeda setiap tahunnya, biasanya biaya tersebut dapat meningkat karena adanya biaya keterlambatan.

Oleh karena itu, pahami beberapa cara untuk memeriksa pajak kendaraan on line Jakarta di bawah.

Baca juga: Ternyata Anda Bisa Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah dan Praktis!

Syarat Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Sebelum melakukan pengecekan pajak kendaraan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

Pertama, pastikan Anda menyiapkan NIK (Nomor Induk Kendaraan), NIK dapat dilihat pada STNK (Nomor Kendaraan) kendaraan. Selain itu, jangan lupa untuk menyiapkan TNKB (Nomor Induk Kendaraan Bermotor). Setelah mempersiapkan syarat tersebut, berikut cara cek pajak kendaraan: on line Jakarta secara utuh.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Ada beberapa cara untuk memeriksa pajak kendaraan Jakarta. Umumnya, prosesnya dapat dilakukan secara manual on line dan dipermudah melalui aplikasi Jaki. Berikut informasinya.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Situs e-Samsat.id

situs e-Samsat.id

situs e-Samsat.id

  1. Pertama, buka situs pencarian di smartphone, tablet, atau laptopmu.
  2. Setelah itu, masukkan https://e-samsat.id pada halaman pencarian untuk masuk ke situs e-Samsat.id.
  3. Kemudian silahkan isi form identitas kendaraan anda seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan masukkan DKI Jakarta untuk bagian provinsi dimana mobil tersebut dikeluarkan.
  4. Kemudian klik “check now” dan akan muncul informasi dan nominal pajak yang harus dibayar.

Info pajak kendaraan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang ditampilkan meliputi PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan jumlah yang harus dibayar beserta tanggal pajak dan tanggal STNK sebagai serta informasi lainnya. Istilah ini akan dibahas lebih lanjut.

Selain informasi pajak, halaman tersebut juga menyediakan informasi kendaraan termasuk merek mobil, model, tahun produksi, warna mobil, nomor rangka, dan nomor mesin.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL

  1. Download aplikasi SIGNAL-SAMSAT DIGITAL NATIONAL di Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Kemudian silahkan buat akun SIGNAL dengan mengisi beberapa informasi dan data pribadi. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk memverifikasi e-KTP, wajah, dan email Anda.
  3. Setelah proses registrasi akun selesai, Anda dapat melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan dengan mengklik menu “Tambah Kendaraan Bermotor”.
  4. Lengkapi data diri dan data kendaraan bermotor yang diminta.
  5. Daftar periksa pernyataan “Saya menjamin kebenaran data yang diberikan”. Kemudian, klik “Lanjutkan”.
  6. Setelah kendaraan bermotor berhasil ditambahkan, klik “Registrasi Validasi STNK”.
  7. Pilih NRKB.
  8. Informasi Pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ditampilkan di layar smartphone atau laptopmu.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui situs samsat-pkb2.jakarta.go.id

Situs samsat-pkb2.jakarta.go.id

Situs samsat-pkb2.jakarta.go.id

  1. Pertama-tama, buka https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
  2. Setelah dibuka tautan Setelah itu akan muncul formulir yang harus diisi dengan informasi pemilik kendaraan seperti nomor polisi dan NIK.
  3. Setelah mengisi data informasi kendaraan, klik “I’m not a robot” di bagian bawah situs dan klik “search”.
  4. Kemudian situs akan menampilkan informasi dan jumlah pajak yang harus dibayar, serta PNBP dengan detail; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan jumlah yang harus dibayar, disertai dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi JAKI

Aplikasi JAKI

Aplikasi JAKI

Masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta atau memiliki kendaraan dari DKI Jakarta juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan menggunakan aplikasi JAKI.

  1. Unduh aplikasi JAKI di Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Buat akun JAKI dan lakukan Gabung.
  3. Di menu mulai JAKI, pilih “Lainnya”.
  4. Kemudian pilih “Jakpenda”.
  5. Setelah itu, pilih “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
  6. Masukkan nomor STNK, lalu klik “Cek Pajak”, dan JAKI akan memberikan informasi detail tentang kendaraan, riwayat pokok PKB terbaru, detail pajak, hingga total pajak yang harus dibayar.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Via SMS

Terakhir, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan dan mendapatkan kode pembayaran melalui SMS Gateway. Mempersiapkan smartphone dan pulsa untuk mengirim SMS dan lakukan cara ini.

Kirim pesan dengan format info (spasi) kode plat kendaraan / nomor polisi / kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan. Misalnya: Info B/9801/ZF Hitam.

Kirim pesan ke nomor 08112119211, lalu tunggu balasan SMS dari Samsat yang berisi info kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Selain itu, SMS Gateway juga mengirimkan kode pembayaran yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan melalui transfer bank.

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Mobil, Jangan Ketinggalan!

Ketentuan Pajak Kendaraan yang Perlu Anda Ketahui

Pajak kendaraan terdiri dari beberapa komponen yang kemudian dikelompokkan menjadi beberapa jenis pajak. Pemilik kendaraan harus mengetahui pajak yang harus dibayar agar tidak terjadi keterlambatan.

Komponen pajak kendaraan yang perlu diakui antara lain PPN, PPnBM, PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, STNK & TNKB. Ada komponen pajak yang merupakan iuran rutin (tahunan atau lima tahun) dan hanya perlu dibayar sekali, yaitu pada saat kendaraan dibeli.

Ketentuan

Definisi

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai

Ini adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan baru. Besaran PPN adalah 10% dari harga pembelian kendaraan.

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor

Ini adalah pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. PKB dihitung menggunakan progressive count, artinya besarnya pajak tergantung dari total kendaraan yang dimiliki. Untuk wilayah DKI Jakarta, pajak mulai dari 2% dan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan bermotor.

BBN-KB atau Biaya Transfer Kendaraan Bermotor

Ini adalah pemungutan oleh pemerintah daerah untuk mengubah nama kendaraan. Besaran BBN-KB untuk wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5% untuk pengajuan pertama sedangkan untuk pengajuan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Adalah pajak yang dikenakan terhadap kendaraan yang nominalnya tergantung dari jenis mobilnya. Aturan perpajakan dapat dilihat di PMK 33/PMK.010/2017. Nilainya tergantung pada kapasitas mesin, bahan bakar yang digunakan, model kendaraan, dan penggerak roda.

SWDKLLJ atau Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas

Merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh pengguna jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas.

Jenis Pajak Yang Harus Dibayar Secara Rutin

  1. Pajak Tahunan

    Pajak tahunan adalah pajak yang digunakan untuk sertifikasi STNK. Pajak harus dibayar setiap tahun.

    Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa dokumen seperti STNK asli, BPKBP, KTP, dan uang pembayaran yang sesuai.

    Dalam pembayaran pertama pajak tahunan, komponen yang harus dibayar antara lain TNKB, BBN-KB, pengesahan dan penerbitan STNK, PKB, dan SWDKLLJ. Pada tahun berikutnya, BBN-KB, STNK, dan TNKB tidak lagi disertakan sehingga hanya perlu membayar PKB sebesar 2%, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.

  2. Pajak Lima Tahun

    Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga perlu bayar pajak lima tahun. Berbeda dengan pajak tahunan, pajak lima tahun digunakan untuk mengganti plat kendaraan, memperbarui STNK, dan memperbarui informasi identitas kendaraan.

    Pembayaran pajak lima tahun dapat dilakukan dengan menyiapkan STNK, KTP, BPKB, uang pembayaran, dan formulir cek fisik kendaraan. Yang termasuk dalam komponen penghitungan pajak lima tahun adalah SWDKLLJ, PKB, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Lakukan Cek Pajak Kendaraan Jakarta Sekarang!

Periksa pajak kendaraan Anda secara teratur untuk mengetahui dan mengingat jumlah dan batas waktu pembayaran. Jangan lewatkan masa pembayaran karena Anda akan dikenakan denda yang besar. Perhatikan juga masa berlaku STNK agar Anda mengetahui jangka waktu pembayaran pajak kendaraan yang Anda miliki.

Baca juga: Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor? Begini cara menghitung denda dan cara membayarnya

Penafian:
Berita ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dan Cermati.com. Hal-hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafik, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.

Artikel Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.