Tekno  

Beri Informasi ke Komnas HAM, Polisi Sebut Kerjasama dengan PSSI masih berlaku hingga saat ini

Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Karo Kerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setia Budi mengatakan, pihaknya datang ke Komnas HAM untuk memenuhi permintaan keterangan Komnas HAM terkait bidang tugasnya sebagai koordinator pengawasan kerja sama Polri.

Dijelaskannya, dalam pertemuan itu dirinya dimintai keterangan terkait kerja sama kepolisian dengan berbagai kementerian dan lembaga termasuk PSSI.

Dedy mengatakan hingga saat ini kerja sama atau MoU antara Polri dan PSSI yang ditandatangani pada Juli 2021 masih berjalan hingga saat ini.

https://www.youtube.com/watch?v=D_LmsIIIiWHk

“Masih berjalan. Kalau tidak terjadi di sana ada masa berlakunya, biasanya perjanjian perjanjian kerjasama 5 tahun,” kata Dedy di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022). ).

Dedy mengatakan, dalam pertemuannya dengan Komnas HAM, dirinya tidak ditanya secara khusus soal Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Stadion Kanjuruhan Akan Dibangun Mulai Awal 2023: Dibangun Sesuai Standar FIFA

Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang aturan penggunaan gas air mata dalam MoU antara Polri dan PSSI.

Namun, dia menegaskan, MoU itu disusun sesuai dengan pedoman.

“Saya tidak bisa sejauh itu (tentang pengaturan gas air mata dalam MoU), yang jelas ketika kami menyusun naskah kerjasama, itu sesuai dengan aturan tentang bagaimana pedoman pengaturan kerjasama,” katanya.

Baca juga: Sepak Bola Asyik di Tengah Tragedi Kanjuruhan, Kaesang Pangarep Beri Sindiran Tajam ke PSSI

Dilansir dari situs resmi PSSI, pssi.org, Rabu (19/10/2022), PSSI dan Mabes Polri sepakat untuk bekerja sama dalam penerbitan rekomendasi dan/atau perizinan, bantuan keamanan, penegakan hukum, kesehatan dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI melalui perjanjian kerjasama.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Pemberian Rekomendasi dan/atau Pemberian Izin Bantuan di Bidang Keamanan, Penegakan Hukum, Kesehatan, dan Hubungan Luar Negeri Dalam Kegiatan PSSI.

Kerja sama tersebut ditandatangani Ketua Umum PSSI Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan dengan Asisten Operasi Kapolri (Asops Kapolri) Irjen Polisi Imam Sugianto.

Dalam kerjasama ini, PSSI merupakan satu-satunya organisasi sepak bola nasional dan berwenang untuk mengatur, mengelola dan menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepak bola di Indonesia sesuai dengan FIFA, AFC, dan ASEAN Football Federation (AFF).

Baca juga: Komnas HAM Akan Bandingkan Hasil Lab Gas Air Mata dengan Pakaian Korban Tragedi Kanjuruhan

Sedangkan pihak kedua (Polri) adalah unsur Pembina dan Pembantu Pimpinan di bidang manajemen operasional kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu dan kerjasama dengan Kementerian atau Lembaga di bawah Kapolri dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Leave a Reply

Your email address will not be published.