Tekno  

Berita Olahraga Terpopuler: Manajemen PSSI Diminta Mundur dan Hargai Hak Siaran Liga 1

TEMPO.CO, Jakarta – Dua berita dari saluran olahraga menarik perhatian pembaca akhir pekan ini. Pertama, soal rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan kepada federasi sepak bola Indonesia atau PSSI.

Kedua, tentang nilai hak siar Liga 1 Indonesia yang selama ini jarang diungkap ke publik. Berikut ringkasannya.

Manajemen PSSI Diminta Mundur

Tragedi Kanjuruhan TGIPF telah mengeluarkan rekomendasi dan kesimpulan agar pengurus atau Exco PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam kesimpulan laporan TGIPF tentang insiden Stadion Kanjuruhan Malang yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Laporan tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat siang, 14 Oktober 2022.

“Secara normatif, Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun, di negara yang memiliki landasan moral dan etika serta budaya yang luhur, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Pengurus Besar mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap 712 korban, yang pada saat laporan ini disusun, telah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan, beberapa di antaranya dapat berdampak jangka panjang,” kata laporan TGIPF.

Tragedi Kanjuruhan TGIPF juga merekomendasikan agar segera diadakan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI untuk memilih pemimpin baru. Tim beralasan, KLB bertujuan untuk menjaga kelangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan sepak bola nasional. “Stakeholder PSSI diminta untuk mempercepat Kongres atau mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan manajemen PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.”

TGIPF juga merekomendasikan agar Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 tidak diberikan izin sampai ada perubahan yang signifikan.

“Pemerintah tidak akan memberikan izin untuk memainkan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2 dan Liga 3, sampai ada perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di dalam negeri. Sedangkan untuk pertandingan sepak bola di luar negeri. Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berjalan dengan tetap menjaga ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.”

Tak hanya itu, Mahfud MD menyatakan bahwa manajemen PSSI harus bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan ratusan suporter itu. “Dalam catatan kami, disebutkan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, beserta suborganisasinya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan.

Membaca: Ketua TGIPF Ungkap Kemungkinan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Ia mengatakan pertanggungjawaban itu berdasarkan aturan resmi yang juga secara hukum bertanggung jawab atas moral. “Karena tanggung jawab itu, kalau berdasarkan aturan, itu tanggung jawab hukum, tetapi hukum sebagai norma sering tidak jelas, sering dimanipulasi, sehingga naik ke prinsip. Apa tanggung jawab dasar dari hukum? Keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada, dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, masyarakat, diinjak-injak,” katanya.

Liga Hak Siaran 1

Laporan TGIPF mengungkapkan banyak hal menarik. Salah satunya adalah fakta yang tidak terkait langsung dengan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. Fakta inilah yang menjadi nilai kontrak Liga 1 dengan pemegang hak siar yang selama ini jarang diketahui publik.

Sejauh ini, belum pernah ada penjelasan resmi dari PSSI, PT Liga Indonesia Baru (operator Liga 1), atau Indosiar selaku penyelenggara penyiaran tentang nilai hak siar. Namun, laporan TGIPF mengungkapkan nilai total kontrak yang diperoleh dari wawancara dengan PT Liga Indonesia Baru dan Indosiar yang dilakukan secara terpisah.

Dari PT LIB, TGIPF menggelar pertemuan dengan Akhmad Hadian Lukita (Direktur PT LIB) dan Irjen Polri. (Purn) Sudjarno (Direktur Operasional PT LIB). Sedangkan dari pihak Indosiar, TGIPF bertemu dengan Harsidi Ahmad, Programming Indosiar; Gilang Iskandar, Sekretaris Perusahaan Indosiar; dan Ika Pasaribu, Hukum Indosiar.

Laporan TGIPF menyebutkan nilai kontrak PT LIB dengan Indosiar mencapai Rp 230 miliar. Nilai tersebut termasuk hak untuk menyiarkan 306 pertandingan Liga 1.

Dalam rangkaian petunjuk hasil wawancara dengan Indosiar, TGIPF antara lain menyatakan, “Indosiar mengadakan kontrak dengan PT LIB senilai 230 miliar (nilai kontrak 2022 akan dikonfirmasi lebih lanjut), dan memiliki wewenang untuk menyiarkan di prime time/bukan prime time. Kerja sama dengan PT LIB langsung dengan Indosiar tanpa pihak ketiga. Indosiar hanya menyiarkan. Pihak yang memproduksinya adalah KKB. Kerja sama senilai 230 miliar itu sudah termasuk KKB (Rumah produksi yang ditunjuk oleh PT LIB).”

Laporan itu juga menyebutkan sanksi yang diterima PT LIB jika ada perubahan jadwal. Namun, kedua pihak yang ditanyai memberikan versi yang berbeda.

Dalam ringkasan wawancara dengan PT LIB disebutkan, “Ada klausul dalam kontrak antara PT LIB dan Host Broadcaster jika pertandingan tidak berjalan sesuai jadwal, akan ada penalti dan kemungkinan peninjauan kontrak. “

Sementara itu, dalam wawancara dengan Indosiar, muncul informasi berbeda. “Sejak 2018 sudah terjadi 20-30 persen perubahan jadwal dari penetapan awal karena kendala perizinan dan lain-lain. Indosiar tidak pernah meminta ganti rugi atas perubahan jadwal, karena jika berubah, ada opsi lain siaran via live streaming di Vidio atau O Channel. Jadi, menurut mereka, jika jadwal pertandingan Persebaya dan Arema FC dimajukan, tidak masalah.”

Salah satu poin dari wawancara dengan Indosiar menyatakan, “Klub (Liga 1) hanya mendapatkan Rp 5,5 miliar dari Rp kanjuruhan.”

Masalah keuangan ini akhirnya menjadi salah satu poin rekomendasi TGIPF Kanjuruhan Tragedi bagi PSSI. Rekomendasinya adalah perbaikan tata kelola organisasi dengan segera merevisi anggaran dasar dan peraturan PSSI. “PSSI juga dihimbau untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan keuangan, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI,” kata salah satu dari 12 poin rekomendasi tersebut.

Baca: 9 Garis Besar Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF Tentang Tragedi Kanjuruhan

Leave a Reply

Your email address will not be published.