Tekno  

Cegah Intoleransi, MPR: Pendidikan Harus Bebas Diskriminasi

TAGAR.id, Jakarta – Seorang siswa Kristen di SMAN 2 Depok, Jawa Barat, diduga mengalami diskriminasi dalam menjalankan ritual pagi.

Kejadian ini pun menjadi sorotan khusus dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem menekankan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan adil serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan pluralisme bangsa.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk diskriminasi, intoleransi dan tindakan kekerasan lainnya. Menurutnya, hal ini harus secara konsisten diwujudkan agar menghasilkan anak bangsa yang mampu mengamalkan nilai-nilai kebangsaan.

“Kita harus mendukung penuh upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari intoleransi dan diskriminasi, serta tindakan kekerasan untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang memahami nilai-nilai luhur bangsa yang diwariskan oleh para founding fathers bangsa,” kata Lestari dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.

Pihaknya menegaskan, dugaan praktik diskriminatif dalam lingkungan belajar di lembaga pendidikan mengemuka di media sosial dalam beberapa tahun terakhir. Ia menegaskan, hal ini harus mendapat perhatian serius agar sejumlah permasalahan yang ada bisa segera diatasi.

Dia mengungkapkan, dari sejumlah penelitian, diskriminasi biasanya dilatarbelakangi oleh beberapa penyebab. Antara lain, perbedaan latar belakang sosial, perbedaan etnis tertentu, keterbatasan fisik, kekuatan kelompok kuat dan lemah atau kelompok mayoritas dan minoritas.

Ia menekankan bahwa para pemangku kepentingan harus secara konsisten memastikan proses belajar mengajar yang adil dan tidak diskriminatif melalui sistem, kebijakan dan pengawasan yang didukung oleh semua pihak.

Rerie juga mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama memahami dan menjunjung tinggi prinsip toleransi, anti diskriminasi, kebhinekaan, keadilan dan hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan pendidikan.[]

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published.