Tekno  

Civitas Akademika Kota Baubau Diajak Lindungi Kekayaan Intelektual

INFORMASI NASIONAL – Pj Dirjen Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengajak civitas akademika Universitas Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melindungi kreasi dan inovasi melalui perlindungan kekayaan intelektual (KI). Menurut Razilu, perguruan tinggi merupakan salah satu tulang punggung produsen HKI di Indonesia.

“Banyak inovasi baru yang berguna untuk memperlancar aktivitas manusia berasal dari penelitian universitas,” kata Razilu dalam Kuliah Umum di Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Kota Baubau, Senin 17 Oktober 2022.

Menurut Razilu, ada beberapa hal terkait pentingnya perlindungan IP dalam penelitian. Pertama, untuk menghindari duplikasi pekerjaan penelitian. Kedua, bebas dari tuntutan pihak lain atas pelanggaran kekayaan intelektual. Ketiga, kenali tercanggih, mengetahui perkembangan terkini di bidang teknologi tertentu. Keempat, berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kelima, perlindungan IP juga dapat mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya. Keenam, IP dapat meningkatkan kualitas produk atau proses yang ada dan mengembangkan solusi teknis. Ketujuh, IP dapat mengembangkan solusi teknis, produk, atau proses baru. Dan kedelapan, KI sebagai indikator hasil penelitian.

Dalam mendukung peningkatan perlindungan HKI bagi perguruan tinggi dan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan fasilitas kemudahan. Seperti kemudahan pengajuan pendaftaran dan pendaftaran HKI melalui sistem online atau online, baik berupa hak cipta, merek dagang, paten, maupun desain industri.

“Perguruan tinggi tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pendaftaran KI, tetapi juga insentif berupa pengurangan biaya pengajuan aplikasi KI dengan tarif khusus. Perguruan tinggi juga diberikan keringanan dalam membayar biaya pemeliharaan paten tahunan untuk tahun pertama sampai tahun kelima sebesar nol rupiah,” kata Razilu. Selain itu, DJKI juga memberikan pendampingan kepada inventor dalam menyusun permohonan paten melalui program Mobile KI Clinic dan Drafting Patent Camp.

Razilu juga mengingatkan civitas akademika tentang 5 (lima) agenda Presiden RI Joko Widodo menuju Indonesia Maju yang erat kaitannya dengan kesadaran masyarakat akan perlindungan HKI. Kelima agenda tersebut antara lain, pertama, hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam; kedua, optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; ketiga, perlindungan hukum, sosial dan ekonomi bagi rakyat; keempat, mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); kelima, perkembangan ibu kota nusantara.

“Untuk hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam, kita butuh kekayaan intelektual, kita butuh sentuhan teknologi, kita butuh sentuhan kreativitas, kita butuh sentuhan inovatif, dan itulah peran kekayaan intelektual,” kata Razilu.

Melindungi HKI, kata dia, menjadi penting, karena merupakan landasan awal untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi bisnis yang dapat meningkatkan perekonomian negara. Pada kesempatan yang sama, DJKI menandatangani perjanjian kerjasama perlindungan dan penggunaan HKI dengan Universitas Dayanu Ikhsanuddin dan Universitas Muslim Buton.

Leave a Reply

Your email address will not be published.