Tekno  

Daftar Rekomendasi TGIPF Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Minta Ketua PSSI dan Exco Mundur

Laporan dari Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, MALANGTim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) Insiden Stadion Kanjuruhan Malang, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah mengeluarkan keputusan dan rekomendasi, Jumat (14/10/2022).

Dalam rekomendasi itu, TGIPF meminta PSSI sebagai federasi sepak bola Indonesia untuk bertanggung jawab atas kematian 132 orang di dalamnya Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Salah satu tanggung jawab PSSI adalah Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengundurkan diri dari jabatannya bersama Exco PSSI.

Hasil keputusan dan rekomendasi tersebut juga telah disampaikan oleh TGIPF kepada Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Manajemen Arema FC Telah Mengunjungi Seluruh Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang Raya, Daerah Lain Juga

Berikut isi keputusan dan rekomendasi TGIPF:

1. Rekomendasi untuk PSSI:

sebuah. Secara normatif, pemerintah tidak dapat mengintervensi PSSI, tetapi di negara yang memiliki landasan moral dan etika serta budaya yang luhur, *sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Pengurus Besar mengundurkan diri* sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap 712 orang korban, yang pada saat laporan ini dibuat, 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan, beberapa di antaranya dapat berdampak jangka panjang.

b. Untuk menjaga kesinambungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan sepak bola nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk mempercepat Kongres atau *mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB)* untuk menghasilkan kepemimpinan dan manajemen PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari benturan kepentingan. . Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yakni Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, hingga ada perubahan dan kesiapan signifikan PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan pihak keamanan.

c. Dalam rangka penerapan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, PSSI mendesak untuk merevisi anggaran dasar dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan keuangan, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

d. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang beradab dan bermakna bagi kepentingan umum, menyelamatkan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang banyak memuat hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, tetapi juga perlu didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. prinsip menyelamatkan kepentingan umum/keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan postulat keselamatan umum adalah aturan moral dan nilai-nilai etika yang telah menjadi budaya dalam kehidupan berbudaya kita.

e. PSSI dan Polri sedang berkoordinasi untuk menyiapkan regulasi pengamanan pertandingan sepak bola sesuai standar FIFA. Unsur kepolisian hanya untuk pengawasan, aparat keamanan direkrut dari tenaga profesional/prajurit yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI di bawah kendali Mabes Polri.

f. Revisi peraturan PSSI untuk menghilangkan potensi konflik kepentingan dalam manajemen PSSI.

Leave a Reply

Your email address will not be published.