Tekno  

Dalih Ketua PSSI Tolak Mundur Pasca Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua PSSI Mochamad Iriawan enggan untuk mundur dari posisinya setelah kejadian itu Tragedi Kanjuruhan.

Desakan agar Iriawan mundur datang dari pendukung dan netizen. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu diminta bertanggung jawab setelah 131 orang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan.

Namun, Iriawan dengan santai menanggapi desakan itu. Dia mengatakan, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru seharusnya tidak bertanggung jawab, tetapi panitia Arema FC.

Menariknya, sepertinya ada penguatan dari dalih Iriawan yang menolak mundur dari jabatan ketua umum PSSI pascatragedi sepakbola yang merenggut korban jiwa terbesar kedua di dunia itu. Ini jika mengacu pada PSSI Safety and Security Regulations 2021.

Peraturan Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 dalam Pasal 3 mengatur semua tanggung jawab Panpel. Ini termasuk kerusakan, kecelakaan, dan kerugian lainnya.

Hal ini tertuang dalam pasal 3 butir 1.d yang berbunyi “Panpel menjamin, melepaskan, dan membebaskan PSSI (dan pengurusnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab penuh atas kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul dalam sehubungan dengan pelaksanaan peraturan ini”.

Suara terkait dengan tanggung jawab yang hampir sama tertuang dalam Peraturan Liga 1 2022/2023 pasal 3 tentang klub yang berpartisipasi. Namun peraturan ini mengatur sepenuhnya PT LIga Indonesia Baru sebagai penyelenggara kompetisi profesional di tanah air dan juga klub.

Terdapat delapan poin disana dan pada poin enam Peraturan Liga 1 2022/2023 tertulis “Klub menjamin, melepaskan dan melepaskan LIB terhadap segala tuntutan dari pihak manapun dan menyatakan bahwa klub bertanggung jawab penuh atas kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul sehubungan dengan pertandingan yang dilakukan oleh klub.”

Sama seperti Iriawan, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita juga mendapat tekanan untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas Tragedi Kanjuruhan.

Sejauh ini Komite Disiplin PSSI yang diketuai Erwin Tobing hanya menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Petugas Keamanan Suko Sutrisno berupa larangan bermain sepak bola seumur hidup. Selain itu, tim Singo Edan juga divonis larangan bermain kandang tanpa penonton dan denda Rp 250 juta.

[Gambas:Video CNN]

(jl/jun)





Leave a Reply

Your email address will not be published.