OKINMEDIA.ID, Lampung – Diduga melakukan penipuan terkait denda pelanggan yang hampir mencapai rata-rata 1 juta, PLN Rayon Belambangan Umpu, Provinsi Lampung.
Pasalnya, beberapa bukti pelanggaran membayar tunggakan dan denda pemakaian listrik yang nominalnya hampir 1 (satu) juta rupiah setelah dicek tidak muncul di jaringan komputer. Yop Zulkarnain selaku ketua LP-KPP mengatakan, memang benar kami telah memeriksa data pelanggan yang menunggak atau membayar denda kepada PLN Rayon Belambangan Umpu. Namun tidak keluar dalam jaringan teknologi canggih saat ini.
Kami menduga tidak ada kesesuaian dengan fakta yang terjadi di lapangan, karena kami sudah mengecek langsung di lapangan, pasal tersebut digunakan PLN dalam melakukan denda terhadap pelanggaran, namun pasal yang digunakan PLN Rayon Belambangan Umpu berbeda, untuk misalnya pelanggaran Pasal 1 atau yang biasa dikatakan PLN yaitu KE-2. Namun pasal yang digunakan untuk mendenda masyarakat adalah pasal 3 yaitu pasal yang sangat menindas masyarakat.
Denda dalam pasal 2 harus dihitung secara global total mencapai Rp. 350.000 sampai Rp. 500.000. Namun karena PLN menggunakan pasal KE-3, pelanggan harus membayar denda hingga Rp. 900.000. Hingga jutaan. Dan pelanggan harus membayar pelanggaran di Alfamart, Indomart, Kantor Pos, LinkBank, dan lain-lain. Sebelum pelanggan membayar di tempat tersebut pelanggan diberikan nomor registrasi pelanggan dari PLN. Bukan pelanggan membayar denda di kantor PLN, atau mengirimkannya ke rekening pegawai PLN. ujar ketua LP – KPK.
Satu lagi contoh, kesalahan pembesaran dan denda hingga Rp. 600.000 tetapi sebenarnya denda yang harus dibayar nasabah hanya Rp. 65.000 menjadi Rp. 100.000 paling banyak.
Kami menduga ada penyimpangan dari uang itu karena tidak disetor atau diberikan kepada negara, dan kami memeriksa data dari 2019 hingga 2022, jelasnya.
Coba saja dikalikan jika 1 pelanggaran membayar Rp. 1.000.000 (satu juta), dan dikalikan minimal 5 pelanggaran per hari setelah itu dikalikan 1 (satu) bulan dan dikalikan 2019 sampai 2022, jumlah uang yang harus dikembalikan ke negara sudah besar, tambahnya . .
Selain hal di atas, kami juga melaporkan lingkup pemerintah daerah dan pengusaha yang diduga bekerjasama dengan PLN Rayon Belambangan Umpu yang merugikan negara.
Kami serahkan semuanya kepada aparat hukum dan instansi terkait dalam menentukan apa yang harus dilakukan dengan PLN Rayon Belambangan Umpu yang kami duga telah merugikan negara selama ini.
Namun, jika tidak ada tanggapan dari Kejaksaan Agung dan pihak korupsi Bandar Lampung, kami akan mengajukan aduan.
Kementerian Kejagung, dan KPK, jika diperlukan. (WWN)