Di antara enam tersangka pertama yang ditetapkan adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Wilda Fizriyani, Rahmat Fajar, Antara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (10/1/2020) yang menewaskan 131 orang. Menurut Sigit, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kemungkinan bertambahnya pelaku, baik pelanggar etik atau kita akan tentukan pelaku terkait pelanggaran pidana, masih bisa bertambah dan tim akan terus bekerja,” kata Listyo Sigit di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/06). 10/2022) malam.
Berdasarkan penjelasan Kapolri, keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL yang diketahui Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana AH, petugas keamanan SS, Kapolsek Malang. Polres AMPL, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres. BSA yang buruk.
Alasan AHL menjadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak untuk fungsinya. Namun, pada saat penunjukan stadion LIB, persyaratan fungsi yang layak belum terpenuhi dan digunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara itu, AH yang merupakan penyelenggara dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab atas LIB, kedapatan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton di stadion. Komisi Disiplin PSSI sebelumnya telah memberlakukan larangan seumur hidup terhadap aktivitas AH di dunia sepakbola.
“SS sebagai petugas keamanan, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab atas dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Juga, memerintahkan pramugari untuk meninggalkan gerbang pada saat kejadian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Polres AMPL Kota Malang, kata Sigit, dinilai mengetahui aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata di stadion. Namun, AMPL tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata oleh bawahannya selama pengamanan.
Sementara itu, Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA yang memberikan perintah kepada anggotanya di lapangan untuk menembakkan gas air mata saat terjadi kerusuhan pascapertandingan antara Arema FC dan Persebaya. Para tersangka disangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, serta Pasal 103 perserikatan rahasia Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam kemarin saat terjadi kerusuhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan tuan rumah membuat sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan semakin besar dimana sejumlah suar dilempar termasuk benda lain. Aparat gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para pendukung dan akhirnya menggunakan gas air mata.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, 131 orang meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sedangkan 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan untuk menyelesaikan penyelidikan dalam waktu dua minggu atau lebih cepat dari tenggang waktu satu bulan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian disampaikan anggota TGIPF, Laode M. Syarif, usai menghadiri rapat pengukuhan bersama tim di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Selasa (4/10/2022) malam.
Mantan Wakil Ketua KPK itu mengatakan, TGIPF nantinya tidak hanya akan memberikan hasil penyidikan Tragedi Kanjuruhan, tetapi juga rekomendasi perbaikan tata kelola sepakbola nasional.
“Kedua, harus ada keadilan bagi para korban. Karena itu, nanti akan ada tim komunikasi tersendiri yang akan ditunjuk. Jadi (rapat) malam ini perkenalan dan diharapkan Menko selesai dalam waktu dua minggu,” dia berkata.