Komunitas pengguna kendaraan mungkin tidak banyak orang yang mengetahui spidol berbentuk persegi berwarna kuning di persimpangan jalan. Biasanya, kotak kuning berada di jalan-jalan utama kota-kota besar.
Tapi apa fungsi dari penanda tersebut?
Kotak kuning atau yang dikenal dengan Yellow Box Junction (YBJ) merupakan marka jalan yang jika dilanggar akan ada sanksinya, namun karena tidak banyak yang mengetahuinya maka kesannya percuma.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kotak kuning adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu kawasan.
Dalam Pasal 103 ayat 3 dijelaskan bahwa apabila terjadi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan pergerakan kendaraan, fungsi tanda kota kuning harus didahulukan dari pada perangkat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Artinya jika arus lalu lintas di simpang terkunci atau berhenti total akibat kemacetan lalu lintas, maka kotak kuning berfungsi sebagai prioritas di atas penanda lain seperti lampu lalu lintas.
Dalam situasi seperti itu, kendaraan dilarang memasuki area kotak kuning meskipun lampu merah di jalurnya berwarna hijau. Akses menuju kotak kuning bisa dilakukan setelah kawasan ini bebas kendaraan.
TMC Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kotak kuning bertujuan untuk mencegah kemacetan lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas bagi kendaraan lain yang tidak ramai. Kotak kuning itu diharapkan bisa membuat arus lalu lintas di simpang tersebut tidak terkunci.
Namun, dalam praktik sehari-hari, kotak kuning sering diabaikan oleh pengendara. Kebiasaan saling menyambar atau bahkan berhenti di area kotak kuning pun kerap terlihat.
TMC Polda Metro Jaya mengatakan kotak kuning akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan.
Gampangnya, kalau ada kemacetan, kendaraan di luar YBJ dilarang masuk boks, padahal lampu lalu lintas sudah hijau. Jika kepadatan kendaraan sudah putus, maka kotak kuning bisa dilewati sambil mengamati lampu lalu lintas.
Pengamat transportasi Budiyanto mengatakan, pengemudi kendaraan yang melanggar kotak kuning dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b UU 22 Tahun 2009.
Hukumannya adalah penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
![]()
|
(ryh/mik)
[Gambas:Video CNN]