Tekno  

Gas air mata penyebab utama korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan — BeritaBenar

Penembakan gas air mata secara membabi buta oleh polisi dan tentara menjadi penyebab utama dari 132 kematian di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober, yang tercatat sebagai salah satu tragedi olahraga terburuk di dunia, kata investigasi Tim Pencari Fakta Independen Gabungan (TGIPF). Jumat.

Ketua TGIPF yang juga Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini sedang mengkaji tingkat toksisitas dan bahaya gas air mata.

“Yang meninggal dan cacat dan sekarang dalam kondisi kritis dikonfirmasi setelah terjadi penyerbuan setelah gas air mata disemprotkan,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta.

Mahfud menambahkan, apapun hasil pemeriksaan kandungan racun gas air mata oleh BRIN tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal tersebut terutama disebabkan oleh gas air mata.

Dalam laporannya, tim yang dibentuk Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang beranggotakan pakar sepak bola, akademisi, aktivis, dan jurnalis mengungkapkan bahwa anggota Polri dan TNI menembakkan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, dan luar lapangan.

Kesimpulan TGIPF lainnya adalah polisi yang bertugas di lapangan tidak diberitahu tentang larangan penggunaan gas air mata sesuai aturan FIFA, dan tidak ada sinkronisasi aturan dengan federasi sepakbola dunia.

“Tidak pernah mendapat pembekalan/pelatihan tentang larangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sesuai aturan FIFA,” demikian bunyi laporan TGIPF.

Tim juga merekomendasikan agar semua yang terlibat, termasuk polisi dan tentara yang merespons dengan kekuatan berlebihan, serta manajer stadion yang gagal memastikan semua pintu terbuka saat acara selesai, diselidiki.

Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka, yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, Kepala Seksi Operasional Polres Malang, Dirut Polda Malang. PT Liga Indonesia Baru, ketua panitia penyelenggara pertandingan dan petugas keamanan.

Masing-masing bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara jika terbukti bersalah.

Selain itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah memberhentikan Kapolres Malang dan memindahtangankan Kapolda Jatim, menyusul tragedi yang dipicu penggunaan gas air mata oleh aparat untuk menghalau sekitar 3.000 pendukung tim Arema FC Malang yang menyerbu lapangan saat tim tuan rumah kalah dari tim Persebaya. untuk pertama kalinya dalam 23 pertandingan.

Tidak ada suporter Persebaya di dalam stadion karena dilarang datang untuk mengantisipasi bentrokan antara dua suporter tim yang merupakan musuh bebuyutan itu.

Penembakan gas air mata memicu kepanikan sekitar 40.000 penonton yang memenuhi stadion, berlarian dan berdesakan ke pintu keluar yang sebagian terkunci mengakibatkan ratusan orang terlindas dan tewas.

Berdasarkan laporan TGIPF, tragedi Kanjuruhan sejauh ini telah menewaskan 132 orang, 96 luka berat, 484 lainnya luka sedang dan luka ringan.

Permintaan pengunduran diri

Dalam konferensi pers, Mahfud juga mengatakan bahwa manajemen Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan suborganisasinya harus bertanggung jawab atas tragedi itu.

“PSSI harus bertanggung jawab terhadap hukum yang berlaku, serta prinsip moral karena merupakan hukum tertinggi dari semua undang-undang,” kata Mahfud.

“Normalnya, pemerintah tidak bisa ikut campur dengan PSSI, tapi di negara yang memiliki landasan moral dan etika serta budaya yang luhur, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Pengurus Besar mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral, ” tulis TGIPF dalam rekomendasinya.

Namun Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menolak mengundurkan diri dan bersikeras bahwa PSSI tidak bisa disalahkan atas bencana itu.

Wakil Sekjen PSSI Maaike Ira Puspita mengaku belum bisa mengomentari usulan TGIPF agar Ketua Umum PSSI mundur.

“Nanti kami informasikan,” kata Maaike dalam pesan singkat kepada Berita Sejati.

Dalam bab rekomendasi, TGIPF juga menyerukan pPemerintah tidak mengeluarkan izin untuk pertandingan liga sampai “perubahan dilakukan” dan PSSI siap mengelola kompetisi domestik.

Dugaan pelanggaran HAM berat

Peneliti Imparsial Ardi Manto Adi Putro mendesak para pelaku penembakan gas air mata di lapangan untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya khawatir ini akan menjadi bumerang dan memberikan informasi yang meringankan kepada tersangka yang sudah ditetapkan, jadi harus dicurigai mulai sekarang dan ditahan,” kata Ardi saat dihubungi. Berita Sejati.

Merujuk laporan TGIPF, Ardi meminta polisi menghentikan pemberitaan yang menyebutkan penyebab kematiannya bukan gas air mata, seperti yang disampaikan Kabag sebelumnya. Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Laporan TGIPF membuktikan bahwa penyebab utama tragedi ini adalah gas air mata. Seharusnya tidak ada lagi narasi lucu, ini harus dihentikan agar institusi kepolisian tidak dianggap melindungi pelaku,” kata Ardi.

Koordinator LBH Malang Daniel Alexander Siagian mengatakan, pertanggungjawaban pidana tidak bisa hilang setelah pemindahan anggota polisi dilaksanakan.

“Kesimpulan TGIPF memperkuat dugaan bahwa telah terjadi kejahatan dalam tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, penyidikan harus terus menyentuh komandan dan tidak hanya berhenti di pelaku lapangan,” kata Daniel.

Daniel mengatakan bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa sebagai bukti yang menguatkan tuduhan pelanggaran HAM berat.

“Maka berdasarkan temuan TGIPF, kami mendesak Komnas HAM segera mengambil langkah konkrit untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.