Tekno  

Harus Tahu! Daftar 16 Kekerasan Seksual Dalam Permenag Versi Terbaru

Solo

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan khusus untuk mencegah kasus kekerasan seksual di sekolah. Ada 16 poin kekerasan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) ini. Apa pun?

Kutipan detikEdu, Rabu (19/10/2022), peraturan ini telah disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022. Aturan ini dibuat untuk menangani kasus kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi.

“Setelah melalui proses diskusi yang panjang, kami bersyukur PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Kementerian Agama akhirnya terbit dan diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata Kemenag. juru bicara Anna Hasbie.



“Semoga kedepannya tidak ada lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” lanjut Anna.

Aturan mengenai bentuk kekerasan seksual ini tercantum dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022. Berikut daftarnya.

16 Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual dalam Peraturan Menteri Agama:

Berdasarkan Bab 2 pasal 5 ayat 1 PMA nomor 73 Tahun 2022 tentang “Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual” disebutkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual meliputi perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik dan/atau melalui informasi dan komunikasi. teknologi.

16 Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dimaksud adalah:

1. Menyampaikan pidato yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban

2. Menyampaikan kata-kata yang membuat rayuan seksual, lelucon, siulan kepada korban

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau aktivitas seksual

4. Menatap korban dengan perasaan seksual dan/atau tidak nyaman

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan pribadi dan/atau di ruang pribadi

6. Menampilkan alat kelamin dengan sengaja

7. Menyentuh, menggosok, menyentuh, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosok bagian tubuh pada tubuh korban

8. Mencoba pemerkosaan

9. Melakukan pemerkosaan, termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

10. Mempraktikkan budaya kekerasan seksual

11. Memaksa atau menipu korban untuk melakukan aborsi

12. Membiarkan kekerasan seksual terjadi

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun dilarang oleh korban

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mendistribusikan foto, rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual;

16. Melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tonton video”Duh, LPSK Sebut Tren Kekerasan Seksual pada Perempuan-Anak Meningkat
[Gambas:Video 20detik]
(am/sip)

Leave a Reply

Your email address will not be published.