Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada para pihak terkait dampak tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang.
Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polri, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), penyiar pertandingan, dan klub Arema FC.
“Berdasarkan rangkaian kegiatan pemantauan dan penyelidikan temuan faktual, konstruksi dan analisis faktual, analisis pelanggaran HAM terkait peristiwa tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada lembaga dan rekomendasi yang memiliki kewenangan penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia,” kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Tak Hanya Mundur dari Jabatan, Komnas HAM Minta Pertanggungjawaban Hukum Tragedi Kanjuruhan
Pertama, rekomendasi Presiden Jokowi.
Komnas HAM meminta Jokowi mengevaluasi tata kelola sepakbola di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan HAM serta perbaikan sistem olahraga di Indonesia.
Jokowi juga diminta Komnas HAM membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepak bola di Indonesia.
“Sesuai dengan standar yang ditetapkan FIFA, AFC, dan PSSI. Agar bisa menjadi keselamatan dan keamanan pihak-pihak yang terlibat, penting untuk membentuk tim independen ini,” kata Anam.
Komnas HAM kemudian meminta Jokowi bekerja sama dengan FIFA untuk memastikan sertifikasi dan lisensi semua peralatan pertandingan.
“Jika dalam waktu 3 bulan tidak ada langkah konkrit atau tidak ada tindak lanjut dalam waktu 3 bulan, Komnas HAM RI meminta Presiden membekukan kegiatan sepak bola yang dikelola PSSI,” ujarnya.
“Hal ini penting untuk menjamin profesionalisme dan penting agar tidak terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. Karena salah satu masalah utama adalah kurangnya standarisasi dan kualitas yang sama dalam peralatan pertandingan,” tambah Anam.
Kedua, rekomendasi bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan Komnas HAM dalam proses penegakan hukum, dan memastikan prosesnya tidak memihak, bebas intervensi, transparan, dan akuntabel berdasarkan penyelidikan ilmiah.
Komnas HAM juga ingin memastikan Polri tidak hanya sebatas melakukan pelanggaran etik terhadap anggota yang terlibat, tetapi juga tindak pidana.
Selain itu, Kapolri Sigit juga diminta tidak hanya menghukum pelaku lapangan.