Oleh :
Alfian Dj
Muallimin Yogyakarta Dosen Mahasiswa Program Doktor Hukum UII Yogyakarta
Setelah hampir 60 tahun mengudara di Indonesia, siaran televisi analog akan digantikan dengan siaran TV digital, siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi diyakini menampilkan kualitas gambar yang lebih bersih dan suara yang lebih jernih, kecanggihan teknologi berdampak pada sisa pancaran kondisi cuaca yang stabil dan tidak terpengaruh.
Kehadirannya merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat kemajuan teknologi digital di tanah air yang telah dirintis sejak tahun 1997. Jalan buntu dan berliku-liku migrasi analog ke digital teratasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. , Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja dalam Pasal 72 Nomor 8 menyebutkan perpindahan siaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau proses analog switch off (ASO). , harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak tanggal pengesahan UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, aturan hukum itu terungkap dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyiaran yang kemudian direvisi dengan Nomor 11 Tahun 2021, di mana disebutkan bahwa peralihan TV Analog ke digital dilakukan secara bertahap dan wajib menghentikan siaran televisi Analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Penerapan migrasi Analog ke digital di luar negeri sudah diterapkan, Belanda telah melakukan uji coba sejak tahun 1996 hingga selesai pada tahun 2006,
Saat ini hampir seluruh negara Asia telah menyelesaikan penerapan ASO, Korea Selatan merupakan negara Asia pertama yang menerapkannya sejak tahun 2010. Brunei pada tahun 2017 sedangkan Singapura pada tahun 2019.
Migrasi TV analog ke digital dalam perkembangannya tidak lagi menggunakan istilah tahapan, awalnya migrasi di Indonesia dibagi menjadi tiga tahapan mulai 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus dan paling lambat 2 November 2022, namun sekarang ASO kebijakan diubah dengan beberapa tahapan atau multiple, dengan skema ini setiap daerah dapat segera menerapkan kebijakan ASO dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur siaran digitalnya.
Mengacu pada kebijakan ini, masing-masing daerah diharapkan dapat merealisasikan kebijakan ASO sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada awal November 2022.
Selamat tinggal TV Analog
Merujuk pada kebijakan di atas, dapat dipastikan bahwa setelah tanggal 2 November 2022, siaran TV analog tidak akan ada lagi di Indonesia. Awalnya, kebijakan akan dimulai dari Jabodetabek.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan mulai 5 Oktober 2022, sehingga mulai 6 Oktober 2022 siaran TV analog tidak dapat ditangkap.
Setelah peralihan dari siaran TV Analog ke digital, masyarakat tidak otomatis menikmatinya, bagi yang masih menggunakan pesawat televisi analog diperlukan perangkat tambahan yang disebut set top box STB, dengan alat ini siaran TV digital hanya dapat dinikmati tanpa harus mengganti pesawat televisi dan antena.
Saat ini STB sendiri sudah beredar di pasaran dengan harga dan kualitas yang bervariasi, untuk mendukung percepatan program tersebut, pemerintah memiliki program untuk membagikan satu juta set top box untuk masyarakat miskin.
Dividen Digital
Realisasi kebijakan migrasi siaran TV analog ke siaran digital tidak hanya menguntungkan masyarakat dalam menikmati siaran televisi, namun kebijakan tersebut berdampak pada keuntungan negara terkait dividen digital.
Dividen digital adalah rentang frekuensi yang kosong atau tertinggal setelah sebelumnya digunakan untuk siaran TV analog setelah beralih ke siaran TV digital.
Setelah keluar dari frekuensi, baru bisa digunakan untuk keperluan lain, menurut data kementerian, akan ada optimasi yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
Dividen digital dapat digunakan untuk jaringan internet cepat dan mendukung program transformasi digital lainnya yang semakin dibutuhkan masyarakat, terutama untuk kebutuhan layanan telekomunikasi seluler dan percepatan implementasi jaringan 5G di Indonesia.
Komisi Penyiaran Indonesia merekomendasikan agar penggunaan dividen digital tidak hanya digunakan untuk kepentingan bisnis tetapi juga harus digunakan untuk masyarakat umum.
Era baru TV digital merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang tidak dapat dibendung, kehadirannya memberikan banyak manfaat tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat.
Kehadiran TV digital tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi. Namun fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan perekat bagi anak bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia harus tetap dipertahankan.
———– *** ————-