Tekno  

Jaminan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sintang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menggelar diskusi publik untuk menghimpun masukan dan saran dari masyarakat terkait rancangan Perda Keterbukaan Informasi Publik.

Diskusi publik yang digelar di Aula Bappeda Kabupaten Sintang dan dihadiri perwakilan dari berbagai organisasi, Rabu 19 Oktober 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, menjelaskan landasan filosofis rancangan peraturan daerah tersebut adalah kebebasan dan prinsip demokrasi, akses informasi dan negara serta hak warga negara. Ide dasar Keterbukaan Informasi adalah tentang Kebebasan, khususnya kebebasan berekspresi dan informasi. Kebebasan adalah salah satu prinsip dasar demokrasi.

“Tujuan utama dibentuknya peraturan perundang-undangan tentang kebebasan memperoleh informasi publik adalah untuk memastikan bahwa publik dapat mengakses informasi yang dimiliki oleh negara. Negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak warga negara. Salah satu hak warga negara adalah hak memperoleh informasi untuk kepentingannya sebagai warga negara. dan warga negara dalam pemenuhan hak atas informasi ditentukan oleh aturan hukum yang pasti dan mengikat kedua belah pihak,” jelas Kurniawan.

• Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sintang

Menurut Kurniawan, tujuan dari rancangan peraturan daerah ini adalah untuk memastikan bahwa warga mengetahui kebijakan publik, mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan manajemen dan pelayanan informasi, serta memastikan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sintang.

“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan undang-undang serta mengajukan permintaan informasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan jika ada hambatan. Kewajiban Pemohon Informasi adalah menyampaikan identitasnya. Kewajiban pengguna informasi adalah menggunakan informasi publik sesuai dengan undang-undang dan mencantumkan sumber informasi yang diperoleh pengguna informasi. Pengguna informasi publik dilarang menyalahgunakan informasi yang telah diperoleh,” jelas Kurniawan.

Kurniawan menegaskan kewajiban badan publik adalah memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta mengangkat dan mengangkat PPID.

Komitmen Pemerintah Terbuka

Bupati Sintang Jarot Winarno membuka Diskusi Publik untuk menghimpun masukan dan saran atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Sintang di Aula Bappeda Kabupaten Sintang pada Rabu 19 Oktober 2022.

Jarot mengungkapkan rasa senangnya karena diskusi publik ini dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat seperti PIKI, ICMI, ISKA, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, mahasiswa, jurnalis, Dewan Adat Dayak, Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan perwakilan organisasi lainnya.

Pemerintah Kabupaten Sintang, kata Jarot, berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang terbuka. Menurutnya, ada empat hal yang menunjukkan bahwa suatu pemerintahan adalah pemerintahan yang terbuka, yaitu keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, transparansi, dan integritas.

“Ada hal yang tidak bisa kita hentikan sekarang yaitu perubahan, teknologi dan aplikasi. Setiap minggu, setiap bulan terus berubah. Ada yang berubah. Gaya kita di media sosial, gaya berkomunikasi kita berubah terus. Teknologi kini telah merambah ke desa. “Desa memiliki jaringan seluler. Yang penting kita bisa mengelola teknologi untuk hal-hal yang positif. Aplikasi di smartphone juga lebih banyak,” kata Jarot.

Jarot menegaskan, satu data di Kabupaten Sintang juga harus diwujudkan. Dengan keterbukaan maka kualitas pelayanan pemerintah akan semakin baik sehingga daerah kita semakin maju. Demokrasi juga akan lebih berkualitas.

“Sintang semakin maju, tidak ada lagi yang kita tutup-tutupi. Kami membuka proyek pembangunan, kami membuka kebun HGU. Namun, ada juga data yang tidak boleh diungkapkan, seperti data penderita HIV/AIDS, penderita TB dan korban pelecehan seksual. Serta informasi yang dikecualikan oleh undang-undang,” tambah Bupati Sintang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.