Tekno  

Johnson Panjaitan Ungkap Dugaan Penganiayaan terhadap Wartawan Karawang

JawaPos.com– Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Johnson Panjaitan akan turun tangan mengungkap kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Karawang.

“Jangan sampai ada orang yang bermain, yang mengambil keuntungan dari kasus ini. Prosesnya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Johnson seperti dikutip dari Di antara di Karawang.

Dalam kasus ini, Johnson menjadi tim kuasa hukum ASN Pemkab Karawang berinisial AA yang dilaporkan. Sebagai langkah awal, pihaknya akan menemui Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, sekaligus memastikan tersangka yang ditahan dalam kondisi baik.

Menurutnya, tudingan terhadap kliennya terkait penculikan, pencabulan dan pemaksaan minum air seni dari wartawan yang merupakan wartawan telah muncul ke publik seolah-olah pernyataan itu benar. Padahal belum tentu.

“(Dipaksa) minum air seni, apakah itu mungkin? Benarkah ASN sekorup itu, hanya karena klub sepak bola (yang diunggah di media sosial),” kata Johnson.

Ia ingin agar proses penegakan hukum yang dilakukan polisi tidak terbawa arus. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah teknis hukum atas tuduhan terhadap kliennya tersebut.

Johnson mengatakan dia telah mengumpulkan bukti terkait tuduhan tersebut. Bahkan timnya telah melaporkan kembali terkait informasi atau berita bohong yang disampaikan pelapor ke sejumlah media.

“Kami berharap kasus ini diselesaikan sesuai prosedur hukum. Sudah ada tuduhan terhadap klien kami penculikan, pencabulan, dan minum paksa urin. Jika informasi itu tidak benar, tentu ada risiko hukum yang harus ditanggung, “kata johnson.

Sebelumnya, tim kuasa hukum ASN Pemkab Karawang yang dilaporkan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Gusti Sevta Gumilar, dilaporkan kembali ke Polres Karawang. Hal itu dilakukan karena Gusti dianggap telah menyampaikan berita bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP.

Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari. Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan pejabat Pemkab Karawang yang juga Pengurus Askab PSSI Karawang adalah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.

Peristiwa itu terjadi akibat unggahan di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang. Sesuai informasi, Gusti sebelumnya mengaku saat kejadian, dirinya disekap, dianiaya, dan dicekok paksa minuman beralkohol hingga dipaksa minum air seni oleh terlapor.

Terlapor dalam kasus tersebut berjumlah empat orang, masing-masing berinisial AA, RA, L, dan D. Kini polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni L, RA, dan D.

Redaktur : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published.