JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Bersama (TGIPF) Independen Insiden Stadion Kanjuruhan Malang.
Berdasarkan salinan Keputusan Presiden yang diunggah di situs resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (5/10/2022), TGIPF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca juga: TGIPF Diminta Menyentuh Tanggung Jawab Negara dan Perbaikan Sistem Sepak Bola dalam Tragedi Kanjuruhan
Kemudian, susunan keanggotaan TGIPF terdiri dari:
Ketua : Menko Polhukam Mahfud MD
Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali
Sekretaris : Nur Rochmad
Anggota:
1. Rhenald Kasali
2. Sumaryanto
3. Akmal Marhali
4. Anton Sanjoyo
5. Nugroho Setiawan
6. Doni Monardo
7. Suwarno
8. Sri Handayani
9. Laode M. Syarif
10. Kurniawan Dwi Yulianto
Baca juga: Jokowi: Saya Minta TGIPF Segera Ungkap Hasil Pencarian Tragedi Kanjuruhan
TGIPF memiliki dua tugas. Pertama, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta yang didukung oleh data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Kedua, melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema dengan Tim Persebaya, termasuk tata cara pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai pedoman agar kejadian serupa tidak terjadi pada pertandingan sepak bola lainnya.
Selain itu, TGIPF memiliki empat kekuatan. Pertama, mengkoordinir, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya kejadian, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna memperoleh data, informasi, dan informasi yang relevan dan akurat sebagai bahan yang dibutuhkan. untuk mengungkap fakta. yang sebenarnya terkait dengan kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang.
Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Alasan Ditutup, Sanksi Arema, dan Hasil Rapat TGIPF
Kedua, mengunjungi kantor, gedung, atau tempat kejadian atau tempat lain yang berhubungan dengan kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang.
Ketiga, meminta keterangan, dokumen, benda, atau bentuk lain yang berkaitan dengan kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang.
Keempat, melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang.
Baca Juga: Penyidikan TGIPF Bisa Digunakan Untuk Jerat Pelaku Tindak Pidana Lain Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, TGIPF berhak mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa TGIPF harus bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh presiden.
Selain itu, TGIPF wajib menjaga kerahasiaan sumber jika yang bersangkutan menyatakan keberatan atas publikasi datanya.
Baca Juga: Mahfud MD: TGIPF Menghadirkan Hasil Pencarian Tragedi Kanjuruhan 3 Minggu Lagi
Dalam melaksanakan tugasnya, TGIPF dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
Sekretariat yang dimaksud berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Perpres tersebut juga menegaskan bahwa masa kerja TGIPF tidak lebih dari satu bulan terhitung sejak Perpres tersebut diundangkan.
Nantinya, TGIPF akan menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Jokowi.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.