Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani meminta tragedi Stadion Kanjuruhan Jawa Timur menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kejadian serupa tidak boleh terjadi di masa depan.
“Semua pihak terkait harus mengevaluasi total sistem, prosedur, dan fasilitas keamanan baik pemain maupun penonton,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
Puan mengatakan pemerintah juga harus memastikan hak-hak korban kerusuhan di Kanjuruhan terpenuhi. Dari perawatan hingga layanan penyembuhan trauma.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
“Karena korban peristiwa itu tidak hanya yang mengalami luka fisik, tetapi juga luka batin ibu, bapak, dan keluarga yang kehilangan sanak saudara,” ujarnya.
Selain itu, suporter juga perlu mendapat pembinaan dari organisasi pendukung olahraga atau badan hukum yang menaungi mereka. Suporter berhak atas kesempatan prioritas untuk memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan berhak memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar acara olahraga,” kata Puan.
Baca juga: Ditelusuri Lagi, Peran 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Digali
|
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kerusuhan yang terjadi usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya. Insiden itu menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka terdiri dari tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Petugas Keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.
Tiga tersangka lainnya berasal dari kepolisian yakni Kapolres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Polda Jatim. Brigade berinisial AKP Hasdarman. Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(AKHIR)