Tekno  

Kemenperin siapkan regulasi, teknologi untuk mendukung data Indonesia

Tanpa (memadai) data, (mengelola epidemi) akan sulit (untuk dilakukan).

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan proyek One Data Indonesia dengan menyiapkan infrastruktur dan regulasi yang diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai data di Indonesia.

“Pengembangan infrastruktur data (terintegrasi) akan dilakukan untuk mengintegrasikan berbagai fasilitas data yang saat ini tersebar di seluruh Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Blade dalam acara “Sosio-Economic List Talkshow (RexoSec)”, Senin .

Pihaknya ditunjuk untuk mendukung penggunaan One Data Indonesia dalam tiga aspek sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dalam Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Ketiga aspek tersebut adalah pembentukan infrastruktur data, pengembangan aplikasi digital yang kompatibel, serta penyiapan regulasi administrasi data Indonesia dan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang komprehensif.

Oleh karena itu, Kementerian akan membuat empat Pusat Data Nasional (PDN) agar satu data Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai kementerian dan lembaga. Dua di antaranya ditargetkan beroperasi pada 2024.

PDN akan didirikan di Kecamatan Sikarang Tengah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat; Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; Desa Labuan Bajo, Kecamatan Mangarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan ibu kota masa depan Indonesia, Nusantara, provinsi Kalimantan Timur.

“Kami yakin tidak boleh ada keberatan (dari masyarakat) karena kami sedang memperbaiki infrastruktur data, (dari pembangunan) yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data untuk proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan efisiensi belanja nasional,” kata Menkeu. Dikatakan.

Saat ini, data disimpan secara terpisah di server masing-masing kementerian dan lembaga, katanya. Pemerintah juga menggunakan pusat data nasional sementara sampai PDN selesai.

Dia mengatakan PDN sementara digunakan untuk interoperabilitas data untuk menangani pandemi.

“Tanpa (memadai) data, (mengelola epidemi) akan sulit (dilakukan),” katanya.

Selain itu, pemerintah berencana membuat sistem untuk mengelola berbagai aplikasi yang dikembangkan oleh berbagai kementerian dan lembaga hingga saat ini untuk mengintegrasikan berbagai aplikasi digital pemerintah.

Pada Juni 2022, pemerintah akan menyiapkan rencana pelaksanaan pembangunan Indonesia untuk periode 2022-2024.

Blade mengatakan pemerintah akan fokus memperkuat ekosistem data nasional pada 2022. Sementara itu, pada 2023, pemerintah akan fokus meningkatkan interoperabilitas proyek Data Indonesia.

Berita terkait: Gubernur Jawa Timur tekankan pentingnya ‘satu data’ dalam pengambilan kebijakan
Berita terkait: Indonesia merevisi rencana pemerintah pada 2022 A data: Papenas
Berita terkait: Basis data Regsosek untuk pengambilan kebijakan yang akurat: Bappenas

Leave a Reply

Your email address will not be published.