Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa pada Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (19/10).
JAKARTA – Agar tetap dapat menjawab kebutuhan masyarakat, pelayanan publik juga harus senantiasa beradaptasi. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, pemerintah saat ini sedang melakukan transformasi pelayanan publik menuju pelayanan publik berbasis elektronik. (layanan elektronik).
“Transformasi pelayanan publik ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan dengan cepat. Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan menciptakan transparansi dalam pelayanan,” kata Wakil Diah pada Rakor Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (19/10).
Diah mengatakan, saat ini implementasi teknologi informasi dalam pelayanan publik telah dilakukan Kementerian PANRB dalam empat aspek utama. Aspek pertama terkait dengan penyediaan informasi pelayanan publik melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNAS).
SIPPN adalah layanan informasi publik satu pintu yang memuat informasi tentang: pengiriman layanan atau standar layanan, pemberitahuan layanan, dan profil penyedia layanan. Sedangkan JIPPNAS merupakan portal informasi inovasi pelayanan publik untuk percepatan pembangunan dan basis data inovasi pelayanan publik nasional.
Digitalisasi penyampaian layanan adalah aspek kedua. Saat ini, Diah menjelaskan, Kementerian PANRB sedang mengembangkan Digital Public Service Mall (MPP) dan Desain Portal Layanan Masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang sering terjadi dalam pelayanan publik, seperti data yang tidak terfragmentasi dan kualitas pelayanan yang belum optimal.
Diah mengatakan, pembangunan Portal Pelayanan Publik tertuang dalam Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Portal Layanan Publik nantinya akan memuat layanan publik berbasis elektronik dari sektor strategis atau kebutuhan pengguna yang mendesak.
“Portal ini akan digunakan sebagai pusat pelayanan publik satu atap yang digunakan masyarakat tanda masuk tunggal dan akan terhubung dengan Sistem Penghubung Pelayanan Pemerintah (SPLP) dengan berbagai layanan elektronik yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu inisiatif strategis sesuai Perpres Arsitektur SPBE dan layanan elektronik sektor lainnya,” jelas Diah.
Sementara itu, digitalisasi MPP harus tetap memperhatikan tujuan utama dibentuknya MPP, yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Implementasi MPP Digital ini akan memuat beberapa aspek, terdiri dari informasi umum MPP, pendaftaran, pemrosesan dan penelusuran dokumen, konsultasi dan pengaduan publik, serta survei kepuasan masyarakat. Selain itu, juga harus mencakup pelaporan, pemantauan, dan evaluasi kinerja yang terbuka dan transparan.
Kepuasan masyarakat juga merupakan aspek yang berubah. Hal ini dilakukan melalui pengelolaan pengaduan pelayanan publik, survei kepuasan masyarakat dan penyelenggaraan forum konsultasi publik dengan menggunakan SP4N-LAPOR! dan pelaksanaan Forum Komunikasi Publik Online dan Survei Kepuasan Masyarakat (FKP-SKM).
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat dengan mudah mengakses, melaporkan pengaduan terkait pelayanan publik, dan memantau tindak lanjut pengaduan. “Selain itu, melalui FKM melalui teleconference, masyarakat dapat memberikan masukan secara online kepada penyelenggara layanan publik. Sedangkan dengan SKM online, masyarakat dapat memberikan penilaian kepuasan melalui perangkatnya masing-masing,” lanjut Diah.
Guru besar Universitas Sriwijaya ini juga mengungkapkan, digitalisasi juga akan dilakukan dalam pelaksanaan penilaian pelayanan publik, yang dilakukan mulai dari proses pemantauan, hingga seluruh rangkaian evaluasi hingga penerbitan nilai indeks pelayanan publik (IPP). Sementara yang saat ini berjalan adalah Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) yang digunakan untuk mengintegrasikan data di semua tahapan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).
“Transformasi digital dalam pelayanan publik semata-mata untuk dapat terus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang sekaligus memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan responsif. Semoga seluruh unit penyelenggara pelayanan publik dapat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima. pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkas Diah. (ald/HUMAS MENPANRB)