Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melepas tim putri Garuda Baru untuk berlaga di Piala Dunia Anak Jalanan Doha 2022 pada 8-15 Oktober 2022.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar yang mewakili Menteri PPPA melepas tim putri mengatakan, Piala Dunia Anak Jalanan Doha 2022 merupakan acara yang sangat penting bagi anak pasca pembinaan melalui lembaga pendampingan dan pengembangan potensi. untuk anak-anak. anak.
“Kami ingin 10 orang ini berangkat ke Doha mewakili Indonesia untuk bisa berjuang dengan semangat dan pulang dengan hasil yang baik. Oleh karena itu, diperlukan semangat yang tinggi dan dukungan dari berbagai pihak untuk mengembangkan potensi anak-anak,” ujar Nahar dalam sambutannya. pernyataan pada hari Jumat. (7/10/2022).
Ia menegaskan, pihaknya sangat mendukung kepergian Tim Garuda Putri Baru ke Doha sebagai upaya pemenuhan hak anak Indonesia. “Kami memberikan dukungan karena ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak, baik dalam pemenuhan hak anak maupun pelaksanaan perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi khusus,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Akademi Persatuan Nusantara, Fary Francis, mengatakan pihaknya telah menyusun panduan agar anak-anak Indonesia bisa bersaing di kancah internasional.
“Pertama, memberikan kesempatan kepada anak-anak Indonesia untuk bisa berlatih secara modern. Kedua, membangun karakter. Ketiga, membangun sepakbola profesional yang dikaitkan dengan kehidupan bangsa,” kata Fary.
Apalagi menurutnya, tujuan dari sepak bola jalanan adalah untuk membangun karakter situasi dan kondisi anak-anak. “Kami memberikan dukungan penuh kepada adik-adik untuk mendapat kesempatan mewakili tim Indonesia untuk berlatih dan bermain di Doha,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Kementerian PPPA juga menyerahkan perlengkapan kebutuhan khusus untuk 10 putri yang akan bertanding mewakili Indonesia di Piala Dunia Anak Jalanan Doha 2022. “Semoga anak-anak tetap sehat dan berjuang yang terbaik untuk Indonesia,” pungkas Nahar.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id