Tekno  

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perusahaan Fintech Masih Rendah

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan fintech penyedia jasa keuangan pinjaman peer-to-peer.

Deputi Komisioner Lembaga Otoritas Jasa Keuangan dan Keuangan Digital Imansyah mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaganya pada tahun 2021, kepercayaan konsumen terhadap perusahaan fintech hanya mencapai 37 persen, berbeda dengan kepercayaan konsumen terhadap perbankan yang mencapai 60 persen.

“Oleh karena itu, hal penting yang harus dilakukan adalah meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan fintech, hal ini mendesak dan penting untuk diperhatikan,” ujarnya di Hari Inovasi Virtual OJK 2022dilaporkan Pers Indonesia, Selasa, 11 Oktober 2022.





Apa pendapat Anda tentang artikel ini?

Seiring dengan pesatnya perubahan teknologi dalam layanan keuangan, lanjut Imansyah, masyarakat sebenarnya sudah membutuhkan kehadiran perusahaan fintech. Namun, konsumen merasa belum mendapatkan jaminan produk atau layanan terbaik dan terjangkau dari perusahaan fintech, termasuk jaminan perlindungan data konsumen.

“Untuk menjawab kekhawatiran konsumen tersebut, ada beberapa aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan di sektor jasa keuangan, yaitu regulasi yang akomodatif, sistem keamanan yang memadai, literasi konsumen yang baik, serta pengawasan yang aktif dan efektif,” kata Imansyah.

Untuk mendalami kelima aspek tersebut, OJK Virtual Innovation Day 2022 akan membahas kerangka kebijakan dan program yang tepat guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

“OJK berupaya meningkatkan perlindungan konsumen di era digital ini. Kemudian juga akan ada pembahasan mengenai pengelolaan pasar yang akomodatif terhadap kemajuan teknologi,” pungkasnya.

Kepercayaan digital

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan ekosistem fintech yang inovatif, bertanggung jawab, dan mengutamakan perlindungan konsumen.

Ia menegaskan, OJK menyadari perlunya pengembangan digital sistem kepercayaan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.

“Kebutuhan untuk membangun digital memercayai menjadi sangat fundamental mengingat semakin banyaknya risiko seiring dengan semakin digitalnya segala aktivitas masyarakat. Selain mengurangi risiko, pengembangan digital memercayai Penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memanfaatkan layanan dan produk keuangan digital yang memastikan konsumen, aset, data, dan privasi terlindungi dengan aman,” katanya.

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Rudiantara menambahkan, seluruh elemen ekosistem keuangan digital harus berperan dalam peningkatan digital. memercayai itu.

“Penting untuk diperhatikan, dalam membangun digital memercayai harus melibatkan pendekatan interdisipliner dalam segala aspek yang meliputi sumber daya manusia, proses bisnis, tata kelola, dan regulasi dengan dukungan utama teknologi,” kata Rudiantara.

(AHL)

Leave a Reply

Your email address will not be published.