Tekno  

Ketua Umum PSSI dan Seluruh Exco Harus Mundur


JAKARTA– Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan harus mundur dari jabatannya. Selain itu, seluruh Pengurus atau Exco PSSI juga mengundurkan diri.

Inilah salah satu butir rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait tragedi Kanjuruhan.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, tetapi di negara yang memiliki landasan moral dan etika serta budaya yang luhur, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Pengurus Besar mengundurkan diri sebagai bentuk moral. pertanggungjawaban atas 712 korban tersebut, yang pada saat laporan ini disusun, telah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan, beberapa di antaranya dapat berdampak jangka panjang,” demikian rekomendasi tersebut. poin untuk PSSI dari TGIPF yang disampaikan kepada media, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Aremania Bersama Bonek, Bobotoh Bersama The Jakmania Bersatu di Jakarta, Simak Agendanya

Berikut rekomendasi PSSI dari TGIPF terkait tragedi Kanjuruhan

sebuah. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, tetapi di negara yang memiliki landasan moral dan etika serta budaya yang luhur, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Pengurus Besar mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. untuk 712 korban, yang pada saat laporan ini disusun. 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan, beberapa di antaranya dapat berdampak jangka panjang.

b. Untuk menjaga kesinambungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan sepak bola nasional, para pemangku kepentingan PSSI diminta untuk mempercepat Kongres atau mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan manajemen PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yakni Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, hingga ada perubahan dan kesiapan signifikan PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan pihak keamanan.

c. Dalam rangka penerapan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, PSSI mendesak untuk merevisi anggaran dasar dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan keuangan, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

d. Dalam rangka membangun sepak bola nasional yang beradab dan bermakna bagi kepentingan umum, menyelamatkan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI, yang banyak memuat hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi.

Baca Juga: Serahkan Laporan ke Presiden, TGIPF: PSSI Harus Bertanggung Jawab

Leave a Reply

Your email address will not be published.