Tekno  

KIP: Protokol informasi diperlukan untuk mengantisipasi pelanggaran keamanan

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha mengatakan diperlukan protokol informasi antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan agar kerusuhan serupa tragedi Kanjuruhan tidak terulang di masa mendatang.

“Harus ada protokol informasi antisipatif terhadap pola kerusuhan,” kata Arya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia kemudian mencontohkan protokol informasi antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan, misalnya terkait penataan fisik seperti jalur masuk atau evakuasi dan alokasi kursi bagi suporter tertentu di area tribun stadion.

Arya mengatakan protokol informasi antisipatif bisa menjadi instrumen untuk mencegah gangguan keamanan karena potensi kerusuhan sering terjadi dalam pola yang sama atau berulang. Misalnya, potensi kerusuhan di derbi panas.

Baca juga: KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Perlu Komitmen Pemerintah Daerah

Baca Juga: KIP Minta Badan Publik Segera Berikan Informasi Tragedi Kanjuruhan

Untuk efektivitas protokol informasi dalam mencegah potensi kerusuhan, menurut Arya, tergantung pada instrumen yang digunakan oleh masing-masing pihak atau badan publik itu sendiri.

Selain itu, kata dia, instrumen protokol informasi yang bersifat antisipatif terhadap potensi kerusuhan juga dapat dilakukan melalui media penyiaran. Media penyiaran, kata Arya, jangan hanya dipikirkan peringkat saja, tetapi juga perlu menyisipkan pesan yang mencegah potensi gangguan keamanan atau kerusuhan.

“Ada berapa slot siaran untuk mengirim pesan perdamaian, kebersamaan, pesan solidaritas agar tidak terulang kembali. Harus ada pemikiran, jadi bukan hanya untuk peringkat saja,” ujarnya.

Arya juga menilai, tragedi Kanjuruhan terjadi di saat dunia sepak bola Tanah Air sedang menanjak prestasi. Ia berharap dengan penerapan protokol informasi antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan, tidak akan terjadi lagi insiden seperti tragedi Kanjuruhan.

“Pola korban huru hara sangat teknis, sehingga terkadang diperlukan informasi yang jelas secara teknis, bukan hanya pesan yang sudah selesai ‘jangan ulangi lagi ya’, apa protokolnya? Ini lembaga publik yang harus bertanggung jawab,” kata Arya.

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published.