Tekno  

Komnas HAM meminta Kapolri menindaklanjuti temuan terkait tragedi Kanjuruhan

Jakarta (ANTARA) – Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerjunkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan Komnas HAM terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.

“Kepada Kapolri saya minta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan fakta yang terjadi oleh Komnas HAM di bidang penegakan hukum dan memastikan prosesnya tidak memihak, bebas intervensi, transparan, dan akuntabel berdasarkan penyelidikan ilmiah,” kata Anggota Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers di Jakarta. Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Anam juga menyampaikan dua rekomendasi Komnas HAM kepada Kapolri terkait penegakan hukum atas fakta tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022, seperti penembakan gas air mata yang berlebihan, yang menjadi pemicu utama jatuhnya 135 korban meninggal dunia.

Pertama, kata dia, Komnas HAM merekomendasikan kepada Listyo Sigit untuk memastikan penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga terkait dengan dugaan tindak pidana.

“Kemudian, penegakan hukum juga tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam kapasitas yang bertanggung jawab atau mereka yang mengabaikan pelanggaran yang ada,” tambah Anam.

Kedua, Komnas HAM merekomendasikan Kapolri, sebagai otoritas tertinggi di Polri, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan kepolisian dalam penyelenggaraan persepakbolaan Indonesia dengan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh FIFA.

“Termasuk penggunaan gas air mata atau standar dan instrumen lainnya. Jadi harus diubah,” kata Anam.

Sebelumnya, kata Anam, berdasarkan pantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan gas air mata menjadi pemicu utama banyaknya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut.

Dia mengatakan, penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan telah memicu 135 kematian dan ratusan lainnya terluka atau trauma, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya memperkirakan ada sekitar 45 penembakan gas air mata dalam tragedi di Kanjuruhan.

Pihak yang menembakkan gas air mata, kata dia, adalah personel gabungan, yakni Brimob Polda Jatim dan Satpol PP Samapta Bhayangkara (Sabhara). Amunisi yang digunakan adalah peluru kaliber 37 hingga 38 milimeter, Flash Ball Super Pro 44 milimeter, dan anti huru hara AGL kaliber 38 milimeter.

“Amunisi gas air mata yang digunakan adalah stok pada 2019 dan telah kedaluwarsa atau kadaluarsa,” tambah Beka.

Leave a Reply

Your email address will not be published.