Tekno  

Komnas HAM: Semua Pintu Terbuka Selama Tragedi Kanjuruhan, Tapi….

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dalam temuannya bahwa semua pintu di tribun selatan yang sebelumnya dikatakan ditutup ternyata dibuka saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan semua pintu 10 , 11, 12, 13 dan 14 ternyata buka meski hanya sebagian.

“Banyak di media sosial mengatakan pintu ditutup. Kami konfirmasi, termasuk dari berbagai video yang tersebar, ternyata pintu yang tertutup itu ternyata benar-benar terbuka, padahal hanya pintu kecil yang terbuka,” kata Choirul Anam saat menjelaskan temuan Komnas HAM, Rabu 12 Oktober 2022.

Anam mengatakan berdasarkan temuan mereka, pintu terbuka sejak awal. Dikatakannya, untuk mengetahui kondisi pintu terbuka atau tertutup, harus dilihat dengan cermat.

Pintunya tidak terbuka sepenuhnya

Dia mencontohkan Pintu 13 yang konon paling banyak memakan korban jiwa. Menurut Anam, dari lebar 2,7 meter, hanya dua pintu yang terbuka dengan lebar 1,5 meter dan tinggi 1,8 meter.

“Sebenarnya ada pintu kecil dan besar. Tapi yang dibuka itu yang kecil, sedangkan semua yang harus digeser untuk dibuka tidak dibuka,” kata Anam.

Anam mengatakan akan menjelaskan alasan tidak membuka pintu secara keseluruhan dalam laporan akhir Komnas HAM. Ia juga mengatakan banyak saksi yang mengatakan pintu ditutup karena dilihat dari sudut yang tidak bisa dilihat dengan jelas. Selain itu, banyak orang yang berdesakan. Begitu banyak orang di media sosial menyimpulkan pintu tertutup, padahal pintunya terbuka.

“Termasuk pintu 13 yang sedang diperdebatkan yang disebut tertutup. Pintunya terbuka semua, padahal yang buka pintunya kecil-kecil,” kata Anam.

Gas air mata bikin panik

Selain itu, Anam juga mengatakan, polisi pertama kali melepaskan gas air mata ke tribun selatan sekitar pukul 22.08 WIB. Dia mengatakan gas air mata menyebabkan kepanikan yang menyebabkan kerumunan orang berkerumun.

Berdasarkan temuannya, Komnas HAM menyatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan merupakan indikasi pelanggaran HAM. Choirul Anam mengatakan tidak ada kerusuhan saat suporter Aremania menyerbu lapangan (pitch invasi). Mereka hanya ingin menyemangati pemain Arema FC yang kalah dari Persebaya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kabag Samapta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

“Berdasarkan judul perkara dan bukti permulaan yang cukup, saat ini sudah ditetapkan enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.

Tragedi Kanjuruhan sendiri masih menyisakan beberapa persoalan. Di antara mereka adalah masalah perdebatan apakah PSSI harus bertanggung jawab. Federasi Sepak Bola Indonesia terus berdengung bahwa mereka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dan menunjuk panitia penyelenggara pertandingan sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah juga berjanji akan menyelesaikan laporannya pekan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.