Jakarta –
Komnas HAM akan menjajaki bentuk pertanggungjawaban dari PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait tragedi Kanjuruhan. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM akan menjajaki mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan pertandingan tersebut.
“Kami telusuri PSSI dan PT LIB, kami minta sebenarnya mengukur siapa yang berwenang apa dan bagaimana mengawasi instrumen-instrumen yang ada dalam peraturan PSSI. Itu yang pertama karena penting, dan siapa yang melakukan pengawasan dan mekanisme akuntabilitas pengawasan seperti apa. nanti bisa kita rekontruksi, siapa bertanggung jawab apa, di level berapa,” kata Anam kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
“Kalau PSSI bertanggung jawab, tanggung jawab di level berapa, apa masalahnya. Kalau ada LIB yang bertanggung jawab, apa tanggung jawabnya, di level berapa,” ujarnya.
Ia mengatakan Komnas HAM juga menanyakan hubungan kewenangan antara PSSI dan PT LIB.
“Makanya kami tanya dulu hubungan PSSI dengan PT LIB dan bagaimana kewenangan keduanya bekerja, apa dasarnya, ada pengawasan atau tidak ada pengawasan, bagaimana tanggung jawab pengawasan, termasuk pengawasan ini, bertanggung jawab kepada siapa. Sekarang nanti ketahuan,” ujarnya.
Anam mengatakan pihaknya juga akan mempelajari statuta FIFA. Ia mengatakan hal ini dilakukan untuk mengetahui model pertanggungjawaban dalam sebuah pertandingan sepak bola jika ada masalah.
“Salah satu yang kita kaji adalah statuta FIFA, apa aturannya teman-teman PSSI, kemudian temuan lapangan kita selesai. Dan kita uji beberapa pasal yang ada di aturan itu, begini model komunikasinya, beginilah modelnya.” pengawasan, bagaimana model pertanggungjawabannya dan ke mana pertanggungjawaban itu diserahkan, dan bagaimana memutuskan apakah itu dianggap masalah, bagaimana masalah itu diputuskan dan apa sanksinya dan sebagainya. Jadi kita tahu postur model akuntabilitas, postur model kewajiban, dan kewenangan pengawasan,” ujarnya.
PSSI-Pemeriksaan Penyiar
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan informasi yang diminta dari PSSI dan lembaga penyiaran dalam penyelidikan hari ini. Ia mengatakan Komnas HAM menanyakan sejauh mana peran lembaga penyiaran dalam menyelenggarakan pertandingan tersebut.
“Yang pertama dengan Indosiar, ini terkait kontrak antara Indosiar sebagai penyiar dengan PT LIB. Itu yang pertama. Kemudian, peran para pihak, Indosiar dan PT LIB, merinci isi kontrak, termasuk peran yang ada sebelum pertandingan ini – masalah teknis di lapangan,” kata Beka.
“Kemudian yang ketiga adalah alur komunikasi. Jadi bagaimana komunikasi antara Indosiar selaku penyiar dengan PT LIB, persiapan terus dilanjutkan kemudian memastikan keamanan, kualitas gambar, dll. Itu yang menjadi fokus Komnas tadi,” imbuhnya. .
Ia mengatakan Komnas HAM menanyakan alur pertanggungjawaban dan komunikasi PSSI dalam struktur organisasinya. Selain itu, Komnas HAM juga menanyakan bagaimana statuta FIFA digunakan oleh PSSI.
“Kemudian dengan PSSI lebih ke alur tanggung jawab, terus komunikasikan dengan PSSI beserta perangkatnya mulai dari struktur organisasi hingga perlengkapan pertandingan. Kemudian high risk seperti yang dijelaskan Pak Anam soal high risk ini juga statuta PSSI. dengan statuta FIFA. Jadi, kami bertanya tentang berapa statuta FIFA yang diadopsi di PSSI dan sebagainya. Itu yang menjadi fokus penyelidikan kami,” ujarnya.
Beka mengatakan Komnas HAM juga meminta keterangan dari Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI). Ia mengatakan acara tersebut juga menjadi momentum bagi kemajuan sepak bola di Indonesia.
“Sementara dengan APPI, kami meminta tanggapan para pemain atas tragedi Kanjuruhan dan juga seperti apa, menggali pengalaman para pemain terkait pelaksanaan kompetisi di Indonesia. Saya kira ini pengayaan karena kami juga ingin mengambil Manfaatkan momentum ini untuk memajukan persepakbolaan di Indonesia. Jadi tidak hanya fokus mengungkap tragedi Kanjuruhan, tapi juga bagaimana kemudian sebagai momentum untuk kemajuan persepakbolaan Indonesia,” ujarnya.
(isa / isa)