
Komnas HAM membatalkan penyidikan Irjen Ferdy Sambo. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Merdeka.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mencari informasi dari beberapa pihak dalam rangka penyidikan untuk menyusun laporan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Miskin. Pemeriksaan yang dilakukan kali ini untuk mendalami kewenangan terkait penyelenggaraan pertandingan sepak bola antara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
“Kami mempertanyakan hub antara PSSI dan PT LIB, kami damai, kami meminta untuk mengukur siapa dan apa kewenangannya dan bagaimana kewenangan atas instrumen yang terdapat dalam peraturan PSSI,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Kamis (13/10). ).
Menurutnya, Komnas HAM saat ini sedang mengurai aturan regulasi tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pengawasan setiap pertandingan sepak bola nantinya.
“Agar nanti kita bisa mengkonstruksi siapa yang di posisi apa dan di level mana. Kalau PSSI bertanggung jawab, level apa tanggung jawabnya, level apa masalahnya. Kalau LIB yang memimpin, siapa dan di level apa,” ujarnya.
“Makanya kami tidak menanyakan dulu hubungan PSSI dengan PT LIB dan bagaimana kewenangannya, apa dasarnya, apakah ada pengawasan atau tidak, siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan termasuk pengawasan. Nanti akan diketahui, “tambah Anam.
2 dari 3 halaman
Dengan mengetahui siapa yang bertanggung jawab, jelasnya, akan jelas pihak mana yang harus bertanggung jawab atas pertandingan sepak bola yang berakhir tragis di Stadion Kanjuruhan tersebut.
“Pada saat itu, kita sebenarnya akan tahu siapa yang berkontribusi apa yang salah, jika kita menganggap ini kesalahan atau kelalaian dalam konteks Kanjuruhan,” jelasnya.
Selain itu, Anam mengatakan pihaknya juga sedang menjajaki sudut pandang lembaga penyiaran resmi terkait stasiun penyiaran pertandingan sepak bola.
“Penyiar, pertanyaannya sama seperti itu. Kewenangan apa yang Anda miliki, apa tanggung jawabnya, bagaimana mekanismenya, bagaimana ini terjadi, apa posisi kamera dan sebagainya, lalu bagaimana alur produksi dan Jadi kalau dalam konteks itu, ya seperti itu,” katanya.
Sebagai informasi, dalam pemeriksaan hari ini, Komnas HAM telah memanggil PSSI dan Indosiar untuk dimintai keterangan terkait perlunya mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Sementara itu, PT LIB masih berkoordinasi dengan aparat POLISI.
Hal itu menyusul ditetapkannya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hardian Lukita sebagai tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya. Surabaya.
3 dari 3 halaman
Ujian Komnas HAM
Temuan awal tim investigasi atau tim pemantau investigasi Komnas HAM terkait tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan. Komnas HAM telah menerima informasi mengenai kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan sepak bola. Sekitar pukul 22.30 WIB hingga saat ini masih terdapat 132 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari dan Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10). Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 89 Ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas melakukan serangkaian proses awal pemantauan dan investigasi tragedi kemanusiaan Kanjuruhan yang digelar pada 2-10 Oktober 2022.
1. Meminta informasi dari manajemen dan manajemen Arema
2. Kedua, menanyakan informasi pemain Arema
3. Meminta informasi kepada Bupati Malang dan jajarannya
4. Meminta keterangan kepada petugas Brimob yang sedang berada dalam pengamanan pada saat kejadian
5. Meminta informasi dari jajaran Zippor yang juga ikut mengamankannya
6. Kemudian dimintai keterangan jajaran Polres Malang termasuk mantan Kapolres Malang AKBP Febr
7. Meminta keterangan dari saksi dan korban pendukung Arema di Malang Raya
8. Meminta informasi dari BPBD kota Malang, BPBD kabupaten. BPBD Kota Malang dan Kota Batu. Jadi ada tiga BPBD, kami minta informasinya.
9. Kemudian minta keterangan kepada panitia penyelenggara (Panpel) dan Petugas Keamanan pertandingan Arema vs Persebaya
10. Kemudian, yang terakhir menanyakan tentang jumlah pertandingan Stewart bertugas pada saat pertandingan. [fik]
Baca juga:
PSSI mengakui tidak ada rincian aturan gas air mata dalam Nota Kesepahaman dengan Polri
Pemain Arema Alami Trauma Healing Usai Tragedi Kanjuruhan, Javier Roca: Hati Harus Ada Luka, Tapi Harus Hidup Normal Kembali
PSSI: Kami sangat bertanggung jawab atas Insiden Tragedi Stadion Kanjuruhan
Kapolri: Ahli Terlibat Gas Air Mata Kadaluarsa Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Pastikan Isu Gas Air Mata dalam Diskusi
Mahfud MD: Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Selesai, Dilaporkan ke Presiden Besok Sore
Wartawan Digo Dicek Lagi: Diminta ke Lantai 3 Komnas HAM, Eh Iwan Bule Lewat Pintu Depan