TEMPO.CO, Jakarta – Polri menyatakan jumlah korban tewas akibat tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sebanyak 132 orang, meningkat dari data sebelumnya 131 orang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, data tersebut sudah divalidasi per 11 Oktober pukul 17.00 WIB.
“Perubahan resume data korban meninggal bertambah satu, total 132 orang,” kata Dedi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dikatakannya, korban tewas bertambah satu orang atas nama Helen Prisella yang berusia 21 tahun. “Korban adalah pasien di RSU Saiful Anwar Malang,” katanya.
Ia menjelaskan, awalnya korban datang ke RS pada Minggu 2 Oktober 2022 sebagai pasien luka sedang, kemudian dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar. Setelah empat hari perawatan, dia dipindahkan ke ICU pada Rabu 5 Oktober.
“Pasien dinyatakan meninggal pada Selasa pukul 14.25 WIB,” kata Dedi.
Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya yaitu dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU tersebut didiagnosa mengalami multiple extra cranial trauma (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan di dalam kepala). perut) dan sepsis (infeksi luas). “Pasien telah menjalani dialisis insidental (CRRT),” katanya.
Sedangkan data jumlah korban luka masih sama yakni 607 orang, terdiri dari luka ringan 532 orang, luka sedang 49 orang, dan luka berat 26 orang.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam tersangka, yakni tiga dari pihak swasta dan tiga dari personel Polri.
Ketiga tersangka merupakan unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Petugas Keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.
Tiga tersangka lainnya dari kepolisian, yakni Kepala Divisi Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kapolsek Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob (Danki) Polda Jatim berinisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, ada 20 personel polisi yang diduga terlibat pelanggaran etika terkait insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Baca: Korban Tragedi Kanjuruhan Alami Iritasi Mata, Kornea Merah dan Bengkak