Tekno  

KPU Loloskan 18 Partai Politik untuk Verifikasi Administratif Calon Peserta Pemilu 2024 — Suarapemredkalbar.com

JAKARTA, SP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 melalui pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Verifikasi administratif dilakukan terhadap 24 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI sebelumnya.

Total ada 18 parpol yang lolos, sedangkan 6 parpol lainnya dinyatakan gugur.

“Pada tanggal 15 Oktober 2022, KPU RI telah memulai verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat pusat dan alamat kantor serta 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Koordinator Bidang Teknis Pemilukada. KPU RI, Idham Holik.

Verifikasi faktual dilakukan terhadap 9 parpol nonparlemen. Sementara itu, 9 partai politik parlemen telah otomatis lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.

Sembilan parpol ini sebelumnya lolos tahap verifikasi administrasi parpol yang mendaftar Pemilu 2024. Kesembilannya merupakan parpol yang tidak masuk sebagai anggota DPR RI.

Untuk itu, KPU RI menggelar sosialisasi dan pengambilan sampel verifikasi faktual di Hotel Borobudur, Jakarta. Proses verifikasi faktual akan berlangsung hingga 4 November 2022.

Pengambilan sampel ini dilakukan secara acak dan sampel tersebut nantinya akan menjadi dasar verifikasi faktual kepesertaan di setiap kabupaten/kota.

“Caranya, menurut database kepesertaan partai yang dinyatakan memenuhi syarat, masing-masing pengurus parpol atau LO-nya akan mengambil sampel menggunakan Sipol yang disediakan KPU,” kata Hasyim di Hotel Borobudur.

“Dan nanti begitu muncul jumlah sampel di masing-masing kabupaten/kota dan nama. Nama-nama anggota muncul, maka KPU akan menyampaikannya ke KPU Kabupaten/Kota dan pada waktunya sesuai jadwal yang ditentukan, Itu akan digunakan sebagai instrumen verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik,” katanya.

“Misalnya, jika ditemukan tidak memenuhi persyaratan, ada periode perbaikan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan diserahkan ke KPU untuk verifikasi faktual tahap kedua,” kata Hasyim.

Sebelumnya, KPU RI dikabarkan secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 melalui pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Verifikasi administratif dilakukan terhadap 24 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI sebelumnya.

Total ada 18 parpol yang lolos, sedangkan 6 parpol lainnya dinyatakan gugur.

Berikut 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi: 1. PPP 2. PKB 3. PDI-P 4. Partai Nasdem 5. Partai Demokrat 6. PAN 7. Partai Gerindra 8. PSI

9. Partai Golkar 10. Perindo 11. PKN 12. PKS 13. Partai Gelora Indonesia 14. PBB 15. Partai Hanura 16. Partai Ummat 17. Partai Buruh 18. Partai Garuda

Sedangkan 6 partai yang gugur adalah: 1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1) 2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1) 3. Partai Republik Indonesia ( tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1). 4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1) 5. Partai Prima 6. PKP Indonesia

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengundang partai politik yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak lolos verifikasi administratif calon peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan gugatan.

Dalam pengumumannya, Jumat (14/10/2022), KPU menyatakan 18 parpol lolos verifikasi administrasi, sedangkan 6 parpol lainnya tidak. “Terbuka, semua partai politik, semua subjek hukum memiliki akses ke proses peradilan atau proses peradilan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Indonesia Rahmat Bagja kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (14/10). .

Partai politik punya dua opsi untuk menggugat KPU RI ke Bawaslu RI. Jika opsi sengketa proses pemilu dipilih, parpol memiliki waktu 3×24 jam sejak objek sengketa dikeluarkan oleh KPU RI, dalam hal ini dokumen terkait hasil verifikasi administrasi.

Opsi kedua adalah gugatan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Jika opsi ini diambil, parpol punya waktu 7×24 jam sejak ditemukannya dugaan pelanggaran. Bagja memastikan pihaknya akan memproses klaim parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi secara terbuka.

“Kalau nanti tidak setuju, tidak setuju, berbeda pandangan terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU, ada mekanisme yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Sejauh ini, baru Partai Keadilan Sejahtera (Prima) yang menyatakan akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas kegagalan mereka lolos ke tahap verifikasi faktual.

“Kami yakin Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kami serahkan ke KPU sudah lengkap dan melebihi persyaratan minimum, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3.436 kecamatan dan 327.298 anggota, ” kata Ketua Umum Prima, Agus Jabo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat sore.

Bawaslu juga melayangkan teguran tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul verifikasi administrasi kepesertaan parpol yang dilakukan melalui video call di 10 provinsi. Koordinator Divisi Data Informasi dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, menyatakan tindakan yang dilakukan pada 5-7 September 2022 itu telah dinyatakan sebagai pelanggaran administratif.

“Atas tindakan KPU Kabupaten/Kota, majelis pemeriksa Bawaslu provinsi memberikan sanksi teguran tertulis,” kata Puadi.

“Sanksi teguran tertulis ini merupakan bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang,” ujarnya lagi.

Bawaslu menyatakan KPU melanggar aturan yang mereka buat sendiri dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya Pasal 39. Pasal tersebut mengatur, jika ada keanggotaan partai politik yang diragukan, KPU kabupaten/kota harus meminta petugas penghubung partai untuk menghadirkan anggota partai politik secara langsung. ke kantor untuk klarifikasi.

Sedangkan izin verifikasi keanggotaan secara virtual dikeluarkan KPU dalam Keputusan Nomor 346 yang diterbitkan kemudian, pada 8 September 2022.

“Sanksi teguran tertulis itu, menurut Bawaslu, sangat wajar karena dengan pemberian teguran tersebut, (KPU) dalam menjalankan posisinya menjadi lebih berhati-hati,” kata Puadi.

“Kebutuhan untuk bertindak lebih hati-hati sangat mendesak karena keberadaan jabatan di KPU (seperti jabatan pemerintah lainnya) merupakan jabatan yang rentan disalahgunakan,” lanjutnya.

Mantan komisioner Bawaslu DKI Jakarta itu menilai pihaknya tidak mungkin memberikan sanksi koreksi administratif karena tahapan ini sudah selesai. Bawaslu menilai pelanggaran administratif yang dilakukan KPU “tidak merugikan pemenuhan hak konstitusional warga negara” sehingga dirasa cukup untuk menegur KPU.

Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar administrasi pemilu dalam verifikasi administrasi di 10 provinsi, antara lain Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.

Hal ini terkait dengan verifikasi administrasi keanggotaan parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan melalui video call.

“Mengacu pada 10 keputusan Bawaslu Provinsi terbukti KPU kabupaten/kota melanggar administrasi pemilu,” kata Puadi, Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Indonesia.

“Badan Pemeriksa Bawaslu tingkat provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kegiatan verifikasi administratif terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada 5-7 September 2022 merupakan tindakan yang tidak dasar/kewenangan hukumnya,” ujarnya.

Puadi mengatakan, tindakan KPU yang mengizinkan verifikasi administratif melalui video call itu bertentangan dengan aturan yang dibuat sendiri dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya Pasal 39.

Pasal tersebut mengatur bahwa jika ada anggota partai politik yang diragukan, KPU kabupaten/kota harus meminta petugas penghubung partai untuk membawa langsung anggota partai politik ke kantor untuk klarifikasi langsung.

Sementara itu, KPU mengeluarkan izin verifikasi kepesertaan secara virtual dalam Putusan Nomor 346 yang dikeluarkan kemudian, pada 8 September 2022. Dalam kebijakan itu, KPU mengizinkan anggota parpol yang diklarifikasi menggunakan teknologi informasi jika berhalangan hadir secara langsung. kantor KPU kabupaten/kota dengan alasan sakit berat, kendala geografis, atau keadaan tertentu yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.

KPU RI mengklaim diperbolehkannya verifikasi administrasi keanggotaan parpol (partai) sebagai calon peserta Pemilu 2024 melalui video call dengan alasan force majeure.

Sebagai informasi, KPU RI ditegur secara tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melanggar administrasi pemilu karena memverifikasi keanggotaan parpol melalui video call.

“Ada situasi force majeure yang saat itu dibatasi oleh waktu (KPU) harus merespon situasi tersebut,” kata Koordinator Bidang Teknis Pemilihan KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Kamis (6/6). /10).

“Misalnya pada saat pelaksanaan klarifikasi kepesertaan, ada warga yang seharusnya bisa datang ke kantor KPU kabupaten/kota tetapi terkendala alam, seperti banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang, atau misalnya yang bersangkutan sakit yang tidak memungkinkan untuk datang,” jelasnya.

Idham Holik juga menyinggung situasi cuaca yang kurang mendukung di kepulauan tersebut, sehingga menyebabkan warga atau anggota partai politik yang seharusnya mendapat klarifikasi secara langsung, tidak bisa berlayar.

“Ada banyak pulau di Indonesia,” kata Idham.

Idham berpandangan bahwa dalam keadaan seperti itu, mereka masih memiliki hak untuk diklarifikasi. Dalam putusan Bawaslu, KPU dinyatakan melanggar aturan yang dibuat sendiri dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya Pasal 39.

Pasal tersebut mengatur, jika ada anggota partai politik yang diragukan, KPU kabupaten/kota harus meminta petugas penghubung partai untuk membawa langsung anggota partai politik ke kantor untuk klarifikasi langsung.

Ketentuan bahwa verifikasi keanggotaan dapat dilakukan secara virtual baru dikeluarkan oleh KPU baru-baru ini, yaitu dalam Keputusan Nomor 346 yang ditandatangani pada 8 September 2022.

Dalam peraturan tersebut, KPU mengizinkan anggota partai politik untuk diklarifikasi menggunakan teknologi informasi jika tidak dapat hadir langsung ke kantor KPU kabupaten/kota dengan dalih seperti sakit berat, kendala geografis, atau keadaan tertentu yang mengakibatkan orang yang tidak dapat hadir”.

Sedangkan proses verifikasi melalui video call yang menghasilkan putusan pelanggaran administratif, menurut Bawaslu, berlangsung di 10 provinsi pada 5-7 September 2022. (cnn/tem/pas)

Leave a Reply

Your email address will not be published.