Foto mereka yang dikirim ke aplikasi e-commerce juga berhasil diretas oleh para pelaku dan disebarluaskan ke berbagai pihak.
Tanjungpinang (ANTARA) – Selama 2 bulan terakhir, sejumlah warga Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, menjadi korban pemerasan setelah menerima serangan siber dari pelaku yang meretas smartphone-nya.
Sedikitnya ada tiga perempuan yang menjadi korban serangan siber yang berujung pada pemerasan. Modus operandi pelakunya pun hampir sama, yakni mengaku dari perusahaan pinjaman on line (pinjol), kemudian membuat seolah-olah korban meminjam uang dari perusahaan.
Pelaku berhasil mendapatkan data dari smartphone yang digunakan korban, salah satunya nama dan nomor kontak yang tersimpan di perangkat tersebut.
Ah adalah salah satu korban yang selama 2 bulan terakhir mendapat teror dan ancaman lisan dari pelaku yang mengaku dari perusahaan pinjol. Pejabat di kampus ternama di Tanjungpinang itu dituding pelaku meminjam uang dari perusahaan pinjol.
Anehnya, nama perusahaan pinjol disajikan oleh aktor yang berbeda. Hampir setiap jam setiap hari Ah mendapat teror dari pengisi suara pria dan wanita.
Nomor ponsel yang digunakan juga berbeda. Berhari-hari Ah mendapat teror sehingga mengganggu pekerjaan, pikiran, dan mentalnya. Ah akhirnya menyerah.
Dia mengirim uang ke rekening bank yang dibuat oleh pelaku. Pelaku licik juga berhasil membuat rekening bank pribadi virtual atas nama Ah.
Ah sempat bingung karena belum pernah berhubungan dengan pihak bank, tapi pelaku berhasil membuat virtual account atas namanya.
Awalnya, Ah mentransfer uang Rp2 juta. Tapi masalahnya tidak berakhir di situ. Keesokan harinya, ancaman dan teror kembali terjadi. Pelaku kembali meminta uang Rp700.000 untuk ditransfer ke salah satu bank milik negara. Namun, pihak bank menolak dan mengembalikan uang Rp 700.000 yang ditransfer berulang kali melalui virtual account tersebut.
Lelah menghadapi teror, Ah kemudian menyampaikan permasalahan tersebut ke sejumlah pihak. Pada saat yang sama, teror tidak hanya mengganggunya, tetapi juga menyerang keluarga, teman, dan rekan kerja.
Pelaku berhasil mendapatkan data di ponsel Ah, entah bagaimana. Saat itulah dia menyadari bahwa telepon selular sudah diretas. Para pelaku juga meneror suami, ibu, dan adik-adiknya. Tak hanya itu, pelaku juga meneror rekan kerja korban dan mengancam akan mengumpulkan uang di kampus.
Ah mencoba bersabar saat mengumpulkan barang bukti setelah pelaku membuat grup dengan nama “Donate for Ah”. Tetapi kelompok itu memiliki Ah dan pelakunya.
Sejumlah orang yang pernah menjadi korban pemerasan dengan modus operandi yang sama menasihati Ah untuk bersabar dan tidak melayani teror. Ah mulai memblokir semua nomor pelaku. Teror terhadap dia dan orang-orang yang menghitung kontrak masih di perangkat seluler Ah masih terjadi hingga sore hari.
Korban lainnya, Er, adalah seorang ASN di Tanjungpinang. Er tidak hanya diteror tetapi menderita kerugian materiil yang cukup besar. Pelakunya berhasil meretas seluler perbankan pada telepon selularlalu tiriskan semua uangnya tabungan.
Er telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, namun hingga saat ini aparat penegak hukum belum bisa mengungkap dan menangkap pelakunya.
De menjadi korban berikutnya. Jumlah penjahat yang meneror De sama dengan saat pelaku mengancam Ah.
Pelaku menyebut De sebagai penipu yang tidak membayar utang kepada perusahaan pinjol. Mengganggu, pelaku mengirim pesan Ada apa ke semua nomor kontak di telepon Ah.
Selama ini Ah, Er, dan De sering belanja online di aplikasi ternama. Identitas dan foto pribadi mereka juga diunduh di aplikasi.
Foto mereka dikirim ke aplikasi e-perdagangan juga berhasil diretas oleh aktor dan didistribusikan ke berbagai pihak.
Perlindungan data
Fraud di dunia digital merupakan kelebihan sekaligus sisi gelap dari kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Penjahat dunia maya meretas data pribadi dan kemudian memanipulasinya untuk mendapatkan keuntungan.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di era 4.0 tidak hanya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, tetapi juga diikuti dengan sejumlah ancaman baru. Selain manfaatnya, teknologi siber juga memberikan dampak negatif dan peluang bagi manusia yang tidak bermoral untuk melakukan kejahatan siber.dunia maya kejahatan)
Pengamat keamanan siber dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Ayu Efritadewi, meminta masyarakat mewaspadai tindakan penipuan dan pemerasan melalui modus pinjam meminjam. Ia pernah menjadi korban teror dari pemeras, padahal sasarannya adalah rekan kerjanya.
Belakangan ini, banyak orang menjadi korban kejahatan dunia maya seperti penipuan dan pemerasan atas nama perusahaan pinjol. Ini merupakan kejahatan konvensional yang tumbuh subur di dunia maya.
Peneliti cyber crime menambahkan, korban kejahatan cyber di Tanjungpinang cukup banyak. Belakangan ini, mahasiswa dan dosen juga menjadi korban.
Teror yang dilakukan pelaku terkadang membuat posisi korban terpojok dan kemudian menyerah sehingga terpaksa harus mentransfer sejumlah uang yang diminta ke rekening bank tertentu. “Korban dipermalukan sehingga kehidupan pribadi dan sosialnya terganggu,” katanya.
Terduga pelaku tidak berada di Tanjungpinang atau Kepulauan Riau melainkan di daerah lain. Pelakunya juga tidak sendiri melainkan komplotan yang memiliki kemampuan meretas ponsel dan mengambil data di perangkat tersebut.
Korban selama ini jarang mau melapor ke pihak berwajib karena beberapa kasus yang dilaporkan hilang dengan sendirinya ketika korban tidak lagi merespon teror. Namun, ia tetap menyarankan korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Mr . POLISI.
Untuk mengungkap kejahatan siber, aparat membutuhkan sarana dan prasarana untuk dapat menjerat pelaku kejahatan biskuit (peretas hitam). Jika tidak ada, polisi setempat akan kesulitan mengungkap kasus dan menangkap pelakunya.
Oleh karena itu, tidak mudah bagi warga pengguna internet untuk membuka tautan yang dikirimkan seseorang melalui pesan di ponselnya. Biskuit biasanya menanam virus pada link tersebut agar ketika link tersebut dibuka ia dapat mengakses atau bahkan mengontrol ponsel korban.
Pemerintah selama ini berusaha keras untuk melindungi data pribadi warga di dunia maya. Namun, warga juga harus berhati-hati untuk tidak menyebarkan data pribadi kepada pihak yang tidak pantas.
UU Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR pada 21 September 2022. Poin-poin penting dalam undang-undang tersebut:
Pasal 65
(1) Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan hilangnya subjek data pribadi.
(2) Setiap orang secara melawan hukum dilarang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap orang dilarang oleh undang-undang untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 66
Setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan orang lain.
Pasal 67
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan hilangnya Subyek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 miliar.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Pasal 68
Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda. maksimal Rp. miliar.
Tips
Polda Kepri sangat memperhatikan cyber crime. Polda memiliki tim khusus untuk menangani kasus cybercrime.
Kabag Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengatakan bahwa berbagai kasus cybercrime ditangani oleh penyidik polisi.
Sejumlah tips diberikan untuk mengantisipasi, agar pengguna internet tidak menjadi korban kejahatan siber.
Pertama, warga pengguna perangkat dan internet melakukan penggantian kata sandi akun surat kawat, m-perbankansebaik media sosial secara berkala.
Kedua, jangan dibuka sembarangan tautan atau tautan yang menuju ke ponsel atau ke akun media sosial karena bisa jadi linknya mengandung virus pengelabuan. Pelaku yang memasang jebakan akan dapat mengakses dan bahkan mengontrol akun wire mail, m-perbankandan media sosial korban.
Terakhir, warga yang membutuhkan akses internet tidak boleh sembarangan menggunakan jaringan Wi-Fi atau yang diyakini tidak aman.
Korban kejahatan dunia maya diminta untuk tetap melaporkan kejahatannya. Sudah menjadi tugas polisi untuk menindaklanjuti setiap laporan dari korban kejahatan.
Editor: Achmad Zaenal M
HAK CIPTA © ANTARA 2022