LPSK menjelaskan, ada 10 permohonan perlindungan terkait tragedi Kanjuruhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengumpulkan informasi korban dan saksi tragedi Kanjuruhan. LPSK telah menerima setidaknya sepuluh permohonan perlindungan terhadap tragedi tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi para saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan. LPSK berkomitmen untuk membantu saksi dan korban mendapatkan haknya.
Namun, LPSK hanya bisa membantu jika saksi atau korban sudah mengajukan permohonan. Hal ini sesuai dengan prinsip perlindungan LPSK yang bersifat sukarela.
“Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan. Ada saksi, ada korban,” kata Edwin kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Edwin mengatakan, salah satu yang mengajukan perlindungan ke LPSK adalah Kelpin. Kelpin diketahui mengunggah video kerumunan yang berdesakan di pintu 13 Stadion Kanjuruhan. “(Kelpin) kembali mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Edwin.
Edwin langsung membantah kabar bahwa Kelpin ditangkap di stasiun saat hendak pergi memenuhi undangan wawancara. Kelpin awalnya mengunggah video tersebut di akun media sosialnya pada Minggu (2/10) siang. Kemudian pada Senin (3/10) sore, polisi menjemput Kelpin dari kediamannya.
Pada hari yang sama, Kelpin dipulangkan oleh polisi setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Itu tidak benar. Dia baru dihubungi Narasi pada Rabu tanggal 5. Saat diperiksa polisi pada Senin (3/10),” kata Edwin.
Selain itu, Edwin belum bisa menyampaikan hasil temuan sementara LPSK atas peristiwa Kanjuruhan tersebut. Dia memperkirakan pengumuman itu akan dilakukan minggu depan. “Ya, ya, minggu depan,” kata Edwin.
Diketahui, sedikitnya 131 orang tewas dalam insiden pascapertandingan Arema vs Persabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Para korban yang tewas juga termasuk perempuan dan anak-anak, serta anggota kepolisian.
Sekitar 400 orang lainnya juga terluka dalam insiden tersebut. Banyaknya korban jiwa dan luka-luka membuat tragedi di Kanjuruhan menjadi salah satu peristiwa terburuk dalam rekor sepak bola dunia.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Dua tersangka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dan Ketua Panitia (Panpel) Arema Abdul Haris.