Tekno  

Mahfud Sebut TGIPF Akan Jelajah “Penyakit” PSSI Soal Tata Kelola Sepak Bola Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD mengatakan akan menjajaki sharing “penyakit” di lingkungan PSSI terkait tata kelola sepakbola nasional.

Mahfud mengatakan TGIPF Tragedi Kanjuruhan akan mengupas “penyakit” PSSI yang selalu berulang.

“Tim ini akan mendalami lebih lanjut penyakit PSSI yang selalu berulang,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Mahfud menjelaskan, hasil penelitian tentang “penyakit” PSSI akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekomendasi jangka panjang.

Baca juga: Daftar 20 Polisi yang Melanggar Etika dalam Tragedi Kanjuruhan: 6 dari Polda Malang, 14 Brimob dari Polda Jatim

Rekomendasi jangka panjang, kata Mahfud, seperti penataan regulasi sepakbola nasional ke depan.

Sementara itu, terkait rekomendasi jangka pendek, Mahfud mengatakan, hal itu dilakukan dengan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan oleh Polri.

“Dalam jangka pendek, jawabannya ya, itu penetapan tersangka, pemecatan, lalu perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia menjadi PUPR. Itu untuk jangka pendek,” kata Mahfud MD.

Selain itu, kata Mahfud, TGIPF saat ini sedang bekerja di tiga wilayah untuk mengusut tragedi Kanjuruhan, mulai dari Jakarta, Surabaya, dan Malang.

Mereka menemui sejumlah sumber dan melihat serta mencari bukti fisik terkait tragedi yang menyebabkan 131 orang tewas itu.

Baca juga: Jokowi Minta Menpora Segera Audit Semua Stadion Bola

Namun, ia berharap para key informan yang ditemui TGIPF dapat hadir di kantornya pada Selasa (11/10/2022).

“Mulai Rabu dan Kamis kami akan konsentrasi menyusun laporan sehingga diharapkan minggu depan sudah selesai,” kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Petugas Keamanan SS, Kabag Operasi AMPL Polres Malang, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres. BS Malang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang olahraga.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah tersangka bisa bertambah.

“Peningkatan jumlah pelaku, pelanggaran etika dan pidana, mungkin masih meningkat,” kata Listyo di Polres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca juga: Mahfud Sebut Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Hampir Selesai


Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.