Retribusi harus mampu melengkapi perkembangan teknologi. Memfasilitasi kenyamanan pelayanan masyarakat. Selain itu, pemerintah harus memberikan dukungan kepada pihak ketiga yang menjadi objek retribusi.
Kamis, 3 November 2022 – 05:34 WIB
Penulis:
Hawin Alaina
Editor: Ahmad Mufid Aryono | Solopos.com
SOLOPOS.COM – Pj Walikota Salatiga Sineong N Rachmadi saat menghadiri Workshop Staf Ahli Walikota, Rabu (2/11/2022). (Khusus/Humas Pemkot Salatiga)
Solopos.com, SALATIGA–Pemerintah Kota Salatiga akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), hal ini sesuai dengan terbitnya UU No. 1/2022.
Bertempat di Ruang Plumpungan Lantai 4 Gedung Sekda, Pj Walikota Salatiga Sineong N Rachmadi memberikan arahan kepada staf ahli Walikota, Rabu (2/11/2022).
Sinoeng mengatakan pungutan tersebut harus mampu melengkapi perkembangan teknologi. Memfasilitasi kenyamanan pelayanan masyarakat.
Sinoeng menegaskan, pemerintah harus memberikan dukungan kepada pihak ketiga yang menjadi objek retribusi.
Perangkat koleksi harus mampu mengikuti perkembangan yang ada. Karena pemungutan harus diimbangi dengan pemberian pelayanan.
“Misalnya peralatan terkait retribusi penunjang, salah satu kendalanya adalah ketersediaan variabel retribusi. Inisiatif ini penting, harus out of the box, dan mengintensifkan koordinasi,” jelas Sinoeng, Rabu (2/11/2022).
Apalagi dengan berlakunya UU no. 1/202, kata Sinoeng, sekaligus mengamanatkan perangkat daerah terkait untuk mengoptimalkan jenis retribusi di kuadran gemuk.
“Melalui penyelenggaraan workshop ini, peserta dari perangkat daerah terkait dapat mengungkapkan berbagai permasalahan, baik yang nyata maupun yang potensial, serta harapan dari berbagai pemangku kepentingan terkait hukum,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta untuk bersama-sama merumuskan kajian atau sudah sesuai dengan kondisi Kota Salatiga, untuk dijadikan pedoman, acuan dan pertimbangan dalam membuat kebijakan.
“Khususnya terkait dengan optimalisasi retribusi kuadran lemak, yang di Kota Salatiga terdiri dari biaya jasa pemakaman, biaya pengujian kendaraan bermotor, biaya pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan biaya penyediaan dan/atau penyedotan jamban,” jelasnya.
Staf Ahli Walikota, Adhi Isnanto, berharap workshop ini mampu menyamakan persepsi terkait kesiapan daerah dalam menindaklanjuti lahirnya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Tema workshop adalah Strategi Optimalisasi Retribusi Pelayanan Publik pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tidak mungkin beban kerja terkait retribusi hanya ditanggung oleh BPKPD karena bersinggungan dengan OPD terkait,” kata Adhi Isnanto.
Kepala Bidang Protokol dan Komunikasi Arif Suryadi mengatakan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah menjadi wadah untuk mengungkapkan berbagai permasalahan nyata dan potensial serta harapan berbagai pemangku kepentingan terkait implementasi Perda Kota Salatiga tentang Retribusi Penggunaan aset daerah dalam rangka peningkatan PAD.
Sedangkan tujuan dari workshop ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan retribusi, memberikan masukan bagi perumusan kebijakan dan program Walikota Salatiga untuk peningkatan PAD, memberikan kerangka pemikiran yang dapat memandu pengambilan kebijakan dan kepentingan terkait peningkatan PAD, serta mendorong keberlanjutan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota dalam upaya menghasilkan PAD yang optimal. di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Hadir sebagai pemateri workshop adalah Pj Walikota Sinoeng N Rachmadi, Theresia Woro Damayanti, dan Priyo Hari Adi, keduanya dari Universitas Kristen Satya Wacana. Kegiatan dibuka oleh Asisten III Sidqon Efendi.