Membangun Narasi Pancasila di Media Sosial
Minggu, 16 Oktober 2022 | 22:21 WIB
BOGOR, HUMAS MKRI – Dikarenakan perkembangan dunia yang begitu pesat akibat masifnya pergerakan teknologi informasi, maka perlu kiranya bagi masyarakat Indonesia untuk meriwayatkan ajaran gotong royong dan Pancasila, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi di media sosial. Masyarakat Indonesia perlu membangun narasi positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah derasnya gelombang transmisi informasi di dunia maya. Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sambutan pembukaan Bimtek Teknis (Bimtek) Prosedur Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip) pada Sabtu (15 /10/2022) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor.
Dalam paparan yang bertajuk “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Hukum Nasional” ini, Arief terlebih dahulu mengajak peserta bimbingan teknis untuk memahami perkembangan kehidupan manusia. Menurut Arief, sebelum adanya peradaban masyarakat saat ini, kehidupan masyarakat pada masa awal cenderung berburu dengan aset berupa buruan. Kemudian berubah menjadi masyarakat agraris sederhana. Selanjutnya, manusia menemukan mesin uap dan menjadi awal peradaban modern.
Singkatnya, kehidupan manusia mulai kompleks di masyarakat 5.0, di mana peran manusia mulai digantikan oleh robotika. Namun nyatanya, kecanggihan teknologi masih belum bisa menggantikan peran hakim, jaksa, polisi, di bidang hukum. Manusia tetap memiliki peran dalam kehidupan dan peradabannya, termasuk menguasai teknologi informasi (media sosial).
“Manusia tetap menjadi pusat aktivitas peradaban mereka. Peran manusia, bagaimanapun, akan tetap menjadi pusat dari perubahan dan perkembangan kehidupan mereka. Untuk itu bangsa Indonesia dalam menghadapi perubahan yang sangat pesat ini harus tetap berpedoman pada visi dan misi bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945,” jelas Arief yang memberikan kuliah didampingi oleh Imam Margono selaku Plt. Pusat Pendidikan Pancasila dan Tata Negara.
Mengenai peran manusia dalam peran hukum yang sejalan dengan nilai-nilai konstitusi dan Pancasila, lanjut Arief, hal ini terkait dengan keberadaan MK yang dibentuk pada tahun 2003 di Indonesia. Saat ini, MK semakin meluaskan tugasnya, tidak hanya mengemban diri di negara dengan kewenangan yang digariskan oleh konstitusi, tetapi juga memperluas peran protektifnya dengan bekerja sama dengan MK dunia untuk menegakkan keadilan. Apa yang dilakukan MK saat ini sejalan dengan apa yang diwarisi para founding fathers dalam tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”.
Untuk itu keberadaan para advokat yang tergabung dalam IKA FH Undip dalam kegiatan bimbingan teknis ini juga dapat memberikan peran hukum sebagai manusia modern yang tetap menjunjung tinggi keadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi pedoman hidup masyarakat. Bangsa Indonesia. “Dengan berkata BismillahirrahmanirrahimBimbingan Teknis Hukum Acara Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Himpunan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro serta Rakernas IKA FH Undip dibuka secara resmi,” kata Arief pada kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Umum IKA FH Undip tersebut. Ketua IKA FH Undip Ahmad Redi dan dihadiri oleh 45 peserta. .
Pengarang : Sri Pujianti.
Redaktur: Nur R.