Tekno  

Menjadi Aset Masa Depan Bangsa, Melindungi Anak Adalah Tanggung Jawab Bersama

JawaPos.com – Anak sebagai penerus estafet kepemimpinan bangsa yang nantinya akan diwariskan kepada mereka oleh generasi sebelumnya merupakan aset bangsa yang harus dilindungi. Kewajiban untuk melindungi anak dari segala hal yang dapat merugikannya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua. Upaya perlindungan anak merupakan tanggung jawab masyarakat luas, termasuk peran pemerintah dalam melindungi anak Indonesia.

Hal ini vital, apalagi kita memasuki era digital yang berkembang pesat pasca pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik tahun 2020 menemukan bahwa lebih dari seperempat atau 25,8% tepatnya pengguna internet adalah anak-anak dan mayoritas anak-anak Indonesia yang telah mencapai usia 5 tahun telah mengakses internet. internet untuk media sosial.

Selain membawa dampak positif, derasnya arus informasi di era digital membawa dampak negatif bagi anak-anak. Konten pornografi yang disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab kini dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak hanya dengan segelintir ponsel pintar. Inilah salah satu contoh nyata dampak buruk yang muncul akibat derasnya arus informasi.

Melihat fenomena saat ini, kementerian yang membidangi perlindungan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), mencoba mengambil peran. Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat komitmen berbagai pihak untuk memenuhi hak dan melindungi anak di Indonesia.

“Kecepatan teknologi dan informasi banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan terhadap anak, seperti kecanduan gadget internet, kecanduan pornografi, cyber bullying, eksploitasi seksual online anak, dan kekerasan berbasis online,” kata Menteri PPPA. pada Webinar dengan tema “Menuju Generasi Emas 2045: Tantangan Moral, Etika, dan Spiritual Generasi Muda dalam Disrupsi Dunia Digital” pada 19 Agustus.

Cepatnya informasi dari perangkat yang mudah diakses oleh anak menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua. Orang tua perlu memahami bagaimana penggunaan internet oleh anak-anaknya, sehingga mereka dapat menggunakan internet untuk berbagai hal positif sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas mereka.

Foto: Antara/Totiban

Pada kesempatan berbeda, organisasi yang fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, ICT Watch, dalam Lokakarya Nasional bertema “Menangani Konten Amoral di Dunia Virtual” 12 Agustus lalu, menghimbau kepada orang tua agar tidak hanya mengawasi, sendirian untuk menjadi “buta”. teknologi”, tetapi juga harus mengikuti perkembangan dunia teknologi terkini. “Langkah-langkah ini tidak akan berjalan mulus jika orang tua tidak berusaha memahami teknologi, apalagi kemampuan belajar anak lebih cepat,” ujar Ketua ICW, Widuri.

Untuk melindungi anak dari pengaruh buruk penggunaan internet, Widuri memaparkan enam tantangan yang dihadapi orang tua di era digital saat ini, yaitu kemudahan akses; koneksi gratis tanpa aturan; anak-anak yang lebih pintar di dunia digital daripada orang tuanya; datangnya informasi yang bersumber dari berbagai orang; anak-anak yang cenderung ingin lebih bebas; dan tidak memahami risiko negatif dari penggunaan internet.

Konsumsi konten pornografi dari iklan pop-up yang sering muncul di berbagai website juga berdampak besar bagi anak-anak. Iklan ini sering tidak sengaja dilihat oleh anak-anak tanpa dicegah. “Jadi, tidak semua karena anak mengakses situs porno dengan berbagai cara. Padahal, iklan yang muncul menjadi faktor utama anak-anak terpapar konten tersebut,” tambah Widuri.

Di tengah gempuran informasi yang semakin tak terbendung, beberapa langkah bisa dilakukan untuk melindungi anak dari dampak negatif internet. Widuri memaparkan lima langkah perlindungan anak, yaitu dengan mengintegrasikan hak-hak anak ke dalam kebijakan perusahaan; menciptakan lingkungan online yang aman dan sesuai usia; menetapkan proses standar untuk menangani konten pornografi; mendidik anak-anak, orang tua, dan pendidik tentang keamanan dan tanggung jawab penggunaan internet; dan mempromosikan teknologi digital sebagai sarana publik untuk berkontribusi pada perlindungan anak. Perlindungan anak dari berbagai pengaruh negatif merupakan tanggung jawab bersama.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang kemudian menjadi nafas dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kesadaran akan pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak harus tetap dijaga, bahkan di tengah gempuran perubahan iklim digital yang terus berkembang di dunia.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : ARM

Leave a Reply

Your email address will not be published.