MINANGKABAUNEWS.COM, TANAH DATAR – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap phishing atau kejahatan siber, mengingat maraknya kasus tersebut belakangan ini.
Merujuk pada surat edaran Nomor: 555/525/Kominfo-2022 tentang “hati-hati terhadap kejahatan dunia maya yang diterbitkan pada Senin 17 Oktober 2022, masyarakat juga dihimbau untuk waspada dan bijak dalam menggunakan teknologi informasi.
Bahaya phishing adalah serangan yang dilakukan oleh penjahat siber untuk mengelabui atau memancing korban untuk mengklik link atau link dan memasukkan informasi kredensial.
Seperti username dan password atau tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, Password dan data sensitif lainnya dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui dunia maya.
Kejahatan phishing juga dapat melakukan penipuan berupa pencurian uang dari rekening bank, penipuan melalui kartu kredit, hilangnya akses ke foto, video, dan file, akses ke media sosial dan membuat posting palsu, penyerang dapat menyamar sebagai teman atau anggota keluarga. Kejahatan phishing telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat.
Untuk itu diharapkan kewaspadaan (cyber security awareness) dalam berinteraksi menggunakan teknologi informasi, komunikasi dan internet adalah sebagai berikut:
1. Waspadai email/link yang tersebar di aplikasi Whwtsapp yang berisi informasi palsu yang menyamar sebagai vendor atau eksekutif suatu instansi dan tidak ikut menyebarkan informasi tersebut kepada pihak lain.
2. Jangan memberikan akses ke informasi sensitif kepada orang yang tidak berwenang.
3. Mewaspadai penggunaan media sosial dan menghindari penyajian informasi yang bersifat permintaan yang merugikan diri sendiri dan pihak lain.
4. Waspada terhadap penggunaan telepon, Whatsapp, dan perangkat suara terhadap modus penipuan dengan berbagai alasan.
5. Waspadalah terhadap email/link yang berisi penawaran uang tanpa alasan, pesan yang tidak masuk akal. Isi email/link dibuat seolah-olah berasal dari instansi pemerintah, permintaan informasi pribadi seperti nomor rekening bank, kartu kredit, atau diarahkan untuk login dengan kredensial internet banking.
6. Waspadai penawaran yang diberikan dalam email/link yang tidak logis.
7. Jika ada dan diketahui telah terjadi kejahatan phising, dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
8. Menyebarkan informasi ini di lingkungan kerja dan di masyarakat sehingga akan terbangun kesadaran keamanan siber dalam berinteraksi menggunakan teknologi informasi, komunikasi, dan internet.(Mi/KmfoTd)