Tekno  

Pemkab Wajo Usulkan Dua Ranperda ke DPRD, Terkait Pembangunan dan Kemudahan Investasi

Suasana akrab dalam momen rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Selasa (4/10/2022).


Suasana akrab dalam momen rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Selasa (4/10/2022).

Kedua rancangan peraturan daerah (ranperda) ini erat kaitannya dengan pembangunan dan kemudahan investasi di Kabupaten Wajo.

RAKYATKU.COM, WAJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) sekaligus dalam rapat pleno di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Selasa (4/10/2022). Dua Perda terkait pengembangan dan kemudahan berinvestasi di Kota Sutera.

Kedua peraturan daerah tersebut adalah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wajo Tahun 2022-2041 dan Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.

Bupati Wajo Amran Mahmud mengatakan, Pemerintah Kabupaten Wajo sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Wajo Tahun 2012-2032.

Baca juga: Belum Terjamah Pembangunan, Warga Desa Walennae Datang ke DPRD Wajo

Namun seiring dengan perkembangan di masing-masing sektor pembangunan, terdapat dinamika terkait kualitas lingkungan yang menimbulkan berbagai permasalahan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

“Dinamika pembangunan internal dan eksternal di wilayah Kabupaten Wajo serta perubahan kebijakan nasional dan provinsi juga berdampak pada pemanfaatan ruang di Kabupaten Wajo,” kata Amran Mahmud yang baru saja kembali ke kantornya usai menempuh perjalanan selama 15 tahun. hari libur untuk melaksanakan umrah.

Oleh karena itu, kepala daerah yang bergelar doktor, perlu mengkaji ulang RTRW kabupaten yang diatur dalam peraturan daerah. “Terutama sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, sejumlah regulasi teknis terkait penataan ruang juga telah diterbitkan sebagai aturan pelaksana yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan RTRW di daerah. ,” jelasnya.

Baca juga: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wajo Jelaskan Inovasi KIP kepada Komisi Informasi Sulsel

Sementara itu, terkait Ranperda Investasi dan Kemudahan Investasi, Amran Mahmud mengatakan investasi merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah.

“Hal ini dapat memaksimalkan kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah kita, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, serta mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wajo menilai perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim investasi yang kondusif dan promotif berbasis ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan realisasi investasi.

Baca juga: Musda DPD PPNI Wajo, Amran: Terima kasih atas kebersamaannya selama pandemi Covid-19

“Dengan adanya regulasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanaman modal akan mampu mengakomodir kepentingan masyarakat (public interest). Namun, kami tetap memperhatikan kepentingan investor (kepentingan bisnis), begitu pula sebaliknya,” ujarnya. dijelaskan.

Lebih lanjut, Amran Mahmud menjelaskan, kedua peraturan daerah ini erat kaitannya dengan perkembangan dan kemudahan berinvestasi di Wajo. Ia juga berharap hal ini menjadi langkah nyata dalam memaksimalkan pelaksanaan pembangunan di masing-masing bidang dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Wajo.

“Oleh karena itu, peran dan dukungan seluruh anggota DPRD Kabupaten Wajo sangat penting dalam mewujudkan hal tersebut,” harap Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wajo ini.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini, serta para anggota.

Baca Juga: Pembukaan Pekan Budaya Tosora, Wakil Bupati Wajo Apresiasi Keterlibatan Artis Muda

Turut hadir Wakil Bupati Amran, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Wajo, camat, dan undangan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.