Tekno  

Penataan Batas Wilayah – Medan Indonesia Alert

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, total ruas batas wilayah di seluruh Indonesia adalah 979 ruas perbatasan. Pada tahun 2021, baru 668 ruas batas wilayah yang dapat diselesaikan, terdiri dari 138 ruas batas antarprovinsi dan 527 ruas batas antarkabupaten/kota.

Batas wilayah, khususnya batas wilayah, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia meskipun negara berdaulat ini telah merdeka selama 77 tahun.

Batas wilayah antar provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan antar desa/kelurahan seringkali menimbulkan konflik antar pemerintah daerah bahkan perselisihan antar warga yang wilayahnya saling berbatasan.

Secara umum, ada dua penyebab utama sengketa batas wilayah yang sering terjadi, yaitu perebutan batas wilayah administrasi dan perebutan sumber daya di wilayah perbatasan.

Oleh karena itu, penegasan batas wilayah sangat diperlukan dalam rangka menciptakan tertib penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas-batas suatu daerah.

Kejelasan wilayah penyelenggaraan pemerintahan, efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pilkada, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan izin pengelolaan sumber daya alam. , kejelasan penataan ruang wilayah, dan mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan berbagai upaya percepatan penyelesaian batas wilayah antar provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan menerbitkan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Peraturan ini secara teknis menjelaskan tata cara penetapan batas wilayah, mulai dari proses pembentukan tim penetapan batas wilayah, dokumen batas wilayah yang dipersyaratkan, penelusuran batas pada peta kerja dan survei lapangan, hingga penyusunan berita acara kesepakatan dan penetapan batas wilayah. batas wilayah oleh Menteri Dalam Negeri.

Tantangan
Meski sudah memiliki landasan hukum yang kuat, namun pelaksanaan tata batas wilayah di lapangan tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setidaknya ada tiga tantangan utama yang dihadapi dalam proses penetapan batas wilayah.

Pertama, secara geografis, topografi wilayah di Indonesia yang sangat beragam tentunya menjadi tantangan dalam proses penetapan batas wilayah. Topografi kawasan yang berbukit-bukit di kawasan hutan, misalnya, akan menyulitkan tim sempadan sempadan untuk menelusuri titik-titik batas.

Belum lagi penegasan daerah di wilayah yang batas wilayahnya berada di wilayah perairan seperti danau atau laut, prosesnya tentu membutuhkan waktu yang lebih lama, keahlian khusus, dan dana yang cukup besar. Hal ini berdampak pada cukup banyak ruas batas wilayah di Indonesia yang belum selesai.

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, total ruas batas wilayah di seluruh Indonesia adalah 979 ruas perbatasan. Pada tahun 2021, baru 668 ruas batas wilayah yang dapat diselesaikan, terdiri dari 138 ruas batas antarprovinsi dan 527 ruas batas antarkabupaten/kota. Jadi masih ada 311 ruas batas wilayah indikatif yang harus segera diselesaikan.

Kedua, proses penegasan dan penetapan batas wilayah harus sesuai dengan aturan standar pemetaan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017. Proses pembuatan peta merupakan pekerjaan kompleks yang memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus, yang hanya dikuasai oleh para ahli di bidang tertentu. bidang seperti geodesi atau geografi.

Untuk memastikan kualitas data spasial yang diambil di lapangan memenuhi kaidah pemetaan, maka harus dipastikan bahwa data lapangan diambil oleh personel pemetaan yang memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai serta bersertifikat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. .

Berdasarkan data yang dilansir Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) di situsnya, jumlah tenaga pemetaan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi masih sangat sedikit dibandingkan dengan kebutuhan nasional. Dari 5.000 anggota ISI, baru sekitar setengahnya yang sudah memiliki izin.

Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang bekerja di sektor pemerintahan dan distribusinya juga tidak merata di semua daerah. Hal ini tentu saja berdampak pada berlarut-larutnya masalah delimitasi di berbagai daerah.

Ketiga, masih kurangnya inisiatif pemerintah daerah yang berbatasan untuk menindaklanjuti batas wilayah yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri. Setelah penetapan batas wilayah, pemerintah daerah perlu melakukan beberapa hal sebagai tindak lanjut.

Diantaranya adalah penataan dan penegasan batas wilayah kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan, penyesuaian data dan peta wilayah dengan mengacu pada batas-batas definitif yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (termasuk peta RTRW dan RDTR), sosialisasi batas wilayah kepada seluruh pemangku kepentingan, penyegelan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali pilar batas wilayah, serta melakukan kerjasama wilayah di kawasan perbatasan yang potensial dan strategis.

Sayangnya, pemerintah daerah cenderung enggan untuk lambat menindak lanjuti hal tersebut, yang mengakibatkan seringnya terjadi bentrokan dan perselisihan antar warga yang tinggal atau bekerja di wilayah perbatasan.

Mengubah Tantangan Menjadi Peluang
Apa yang perlu dilakukan ke depan untuk mempercepat penyelesaian penegasan batas wilayah di tanah air? Penulis menyarankan tiga hal yang dapat mengubah tantangan yang ada menjadi peluang.

Pertama, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Penataan Ruang, Kawasan Hutan, Perizinan, dan/atau Hak Atas Tanah. PP ini memberikan solusi atas permasalahan yang sering dijumpai dalam penataan batas wilayah dan pemanfaatan ruang, khususnya tumpang tindih batas wilayah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, pengusahaan, hak atas tanah, hak pengelolaan, batas di laut termasuk izin pemanfaatan. ruang laut.

Pemerintah dapat memanfaatkan celah hukum yang diberikan PP ini untuk mempercepat penyelesaian penegasan batas wilayah, selain membenahi dan menyempurnakan berbagai regulasi terkait pemanfaatan ruang di daerah.

Kedua, pemerintah perlu menyiapkan sumber daya manusia yang handal di bidang survei dan pemetaan di daerah. Saat ini cukup banyak kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun swasta untuk membentuk tenaga ahli berlisensi di bidang survei dan pemetaan.

Apalagi didukung dengan perkembangan teknologi pemetaan yang semakin mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti drone dan Google Maps. Pemerintah daerah harus proaktif dengan melibatkan staf potensial untuk mengikuti pelatihan sehingga memiliki tenaga terampil yang dapat membantu proses penetapan batas wilayah dan mampu memanfaatkan berbagai data dan teknologi pemetaan yang tersedia.

Ketiga, salah satu tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah yang batas wilayahnya telah ditetapkan melalui Permendagri adalah penyegelan tiang-tiang batas. Titik-titik batas wilayah yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah yang berbatasan, khususnya untuk penyegelan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Rujukan Batas Utama (PABU) yang telah dicantumkan dalam Permendagri.

Penyegelan pilar batas diperlukan karena letak antara PBU atau PABU cukup berjauhan dan titik batas alam dan buatan di lapangan perlu diidentifikasi oleh pemerintah daerah yang berbatasan. Penyegelan dapat dilakukan dengan menempatkan pilar tambahan antara PBU eksisting dengan PABU melalui kesepakatan bersama antar wilayah yang berbatasan.

Untuk itu, komitmen dan kerjasama antara pemerintah daerah yang berbatasan, serta masyarakat yang tinggal di perbatasan, serta peran serta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan penyegelan pilar ini, sangat diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaannya. .

Penulis adalah ASN Bappedalitbang Kab. Deliserdang, Alumni S3 Universitas Twente, Belanda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.