Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh sertifikat presiden palsu Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober.
Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para terdakwa antara lain Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pemilihan presiden, MPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Penggugat adalah Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukumnya. Ia meminta hakim mengabulkan gugatannya.
Penggugat ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa membuat pernyataan palsu dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas. (SMA) atas nama Joko Widodo.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga diminta untuk menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan PMH berupa penyerahan dokumen ijazah yang memuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai syarat lengkap pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) ) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Pihak kampus menanggapi kehebohan soal keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Konferensi pers tersebut digelar pada Selasa (11/10).
Rektor UGM Ova Emilia menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985.
Ova membenarkan keaslian ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.
“Kami meyakini keaslian gelar sarjana Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Ova dalam konferensi pers.
Staf Khusus Presiden Dini Purwono juga angkat bicara. Dia meminta semua pihak untuk tidak hanya mengajukan gugatan. Dia menilai, penegak hukum tidak boleh dipaksa menangani kasus-kasus yang dibuat-buat.
Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai jenjang pendidikan. Menurutnya, semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan valid.
“Masyarakat kita harus semakin pintar setiap hari. Jangan biasakan ‘mengerjai’ aparat penegak hukum dan pengadilan dengan klaim yang dibuat-buat dan tidak berdasar,” kata Dini melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/10).
(bmw)
[Gambas:Video CNN]