Tekno  

Pengertian, Manfaat, Jenis dan Dasar Hukum

Bisnis.com, JAKARTA – Fintech atau teknologi finansial merupakan istilah yang sedang naik daun di Indonesia. Istilah fintech biasa digunakan untuk perusahaan yang berinovasi di bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi.

Tidak hanya itu, fintech juga banyak digunakan oleh masyarakat umum untuk melakukan transaksi keuangan. Dengan bantuan teknologi ini, semua aktivitas keuangan seperti transfer dan pembayaran menjadi lebih cepat.

Pada kesempatan kali ini, kami akan mengulas lebih lengkap tentang fintech. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Fintech?

Fintech adalah financial technology atau inovasi teknologi yang dikembangkan untuk tujuan finansial agar semua proses menjadi lebih praktis dan efektif. Menurut Bank Indonesia, fintech merupakan hasil perpaduan antara layanan keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis konvensional menjadi moderat sehingga membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien, ekonomis, dan tetap efektif.

Beberapa Manfaat Fintech

Kehadiran fintech memberikan pengaruh positif bagi masyarakat. Lantas, apa saja manfaat yang dirasakan dari hadirnya fintech? Berikut penjelasannya.

1. Akses pendanaan yang lebih baik

Fintech berkembang pesat, sehingga memudahkan masyarakat untuk memahami bagaimana mendapatkan bantuan dana yang sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.

2. Transaksi keuangan menjadi lebih mudah

Manfaat utama yang dapat dirasakan sebagai pengguna fintech adalah kemudahan transaksi keuangan. Kini tidak perlu lagi datang ke tempat pembayaran untuk transaksi finansial karena semuanya bisa dilakukan hanya dari rumah melalui ponsel.

3. Pelaku usaha lebih mudah mendapatkan modal

Masyarakat menengah ke bawah atau mereka yang tinggal di daerah terpencil kesulitan mendapatkan modal dari perbankan. Kehadiran fintech dapat mempermudah para pelaku usaha untuk mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah.

4. Inklusi keuangan meningkat

Inklusi keuangan yang dimaksud berarti masyarakat dapat terlibat dalam berbagai transaksi ekonomi, baik itu jual beli hingga simpan pinjam. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan tersebut selama terhubung dengan internet.

Kehadiran fintech menjembatani berbagai transaksi ekonomi sehingga inklusi keuangan dapat meningkat dan kinerja sektor ekonomi nasional juga meningkat.

5. Perputaran ekonomi semakin cepat

Kehadiran fintech membuat transaksi menjadi lebih mudah sehingga arus perputaran ekonomi menjadi lebih cepat.

Jenis Fintech

Fintech terus berkembang untuk memunculkan berbagai inovasi produk, antara lain:

1. Pembayaran Digital

Fintech jenis ini bergerak dalam memberikan layanan berupa pembayaran tagihan, seperti pulsa, token listrik, kartu kredit, dan lain sebagainya.

2. Penggalangan Dana

Fintech jenis ini memudahkan masyarakat dalam menghimpun dana.

3. Pinjaman P2P

Fintech jenis ini memberikan kemudahan bagi seseorang untuk dapat meminjam uang tanpa proses yang rumit.

4. Pembiayaan Mikro

Fintech jenis ini melayani keuangan masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke lembaga perbankan dengan menyalurkan modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam.

5. Pengumpul Pasar

Fintech jenis ini memberikan berbagai informasi keuangan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat mengumpulkan informasi sebelum mengambil keputusan terkait produk keuangan.

6. Dompet Elektronik

Fintech jenis ini juga dikenal sebagai dompet digital yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang elektronik. Tujuannya untuk memudahkan pengguna dalam melakukan penarikan dana untuk bertransaksi.

Dasar Hukum Fintech di Indonesia

Ketentuan mengenai fintech telah diundangkan dengan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa fintech adalah lembaga jasa keuangan jika memenuhi persyaratan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.

Selain peraturan OJK, fintech Indonesia juga beroperasi berdasarkan surat edaran Bank Indonesia, sebagai berikut:

  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 mengatur segala hal yang berkaitan dengan Uang Elektronik.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 mengatur tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Itulah penjelasan tentang fintech dari pengertiannya hingga dasar hukumnya, yang perlu dipahami.


Cek berita dan artikel lainnya di berita Google

Tonton video pilihan di bawah ini:


Konten Premium

Leave a Reply

Your email address will not be published.