Tekno  

Perwakilan Suporter Bahas Penyusunan UU Keolahragaan

gambar_pdfgambar_cetak

Realitarakyat.com – Sejumlah perwakilan suporter bersama berdiskusi merumuskan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga untuk mengatur pembinaan suporter demi transformasi sepakbola nasional.

Forum diskusi kelompok (FGD) berlangsung pada 14-16 Oktober di Jakarta dengan menghadirkan perwakilan dari empat komunitas pendukung, yakni Aremania, Bobotoh, Bonek, dan The Jakmania. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dan sejumlah kementerian/lembaga pekan lalu mengenai evaluasi dan penyempurnaan tata cara penyelenggaraan sepak bola Indonesia.

Zainudin mengatakan bahwa diskusi dengan komunitas penggemar sangat penting untuk mendapatkan saran dan masukan langsung dari penggemar yang merupakan bagian integral dari sepak bola.

“Khususnya yang akan dibahas dalam FGD itu terkait Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2022. Penjelasan di UU itu hampir jelas, jadi tinggal bagaimana kita merumuskan implementasinya, dan saya mohon ini. (masukan) datang langsung dari bawah (pendukung),” kata Zainudin saat membuka FGD Rumusan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (14/10).

“Payung hukumnya sudah ada, tapi formula yang benar silahkan didiskusikan karena yang paling tahu adalah teman-teman suporter,” ujarnya lagi.

Menurut Zainudin, alasan dipilihnya keempat komunitas tersebut untuk mengikuti FGD karena keempat komunitas pendukung tersebut merupakan komunitas yang aktif dan progresif.

Sementara itu, Divisi Pemberdayaan Pendukung PSSI Budiman Dalimunthe mengatakan, FGD akan fokus pada empat topik, yaitu badan hukum, keanggotaan, tugas dan fungsi pendukung, serta hak dan kewajiban pendukung.

“Mudah-mudahan ini bisa dijadikan masukan karena UU ini perlu ada turunannya seperti Perpres atau Permen. Semoga apa yang kami lakukan menjadi titik atau langkah selanjutnya untuk hubungan yang lebih harmonis dengan klub. Insya Allah kalian (suporter) akan menjadi bagian dari transformasi sepak bola Indonesia,” kata Budiman.

Suporter telah diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Keolahragaan. Dalam pasal-pasal tersebut tertulis hak dan kewajiban suporter, antara lain hak atas jaminan keselamatan dan keamanan serta kewajiban untuk memperhatikan nilai-nilai sportivitas, kemanusiaan dan menaati peraturan yang berlaku.

Pendukung olahraga juga harus membentuk organisasi atau badan hukum dengan rekomendasi dari klub atau induk organisasi olahraga tersebut. Mereka juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi pendukung olahraga.

Namun, Budiman mengatakan aturan yang ada dalam undang-undang tersebut masih harus dijabarkan kembali secara lebih rinci dalam peraturan baru berupa Peraturan Menteri yang khusus membahas tentang pendukung.

Pasalnya, setiap komunitas memiliki aturannya masing-masing sehingga pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk bersama-sama merumuskan langkah terbaik bagi perbaikan ekosistem sepakbola Indonesia.

“Ada (komunitas) yang sudah berbentuk organisasi. Sudah ada regulasinya, mungkin belum tertulis atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. FGD ini memberikan ruang bagi mereka untuk berdiskusi bagaimana sebaiknya, apa yang harus dilakukan. jenis keanggotaan, itu berbeda, kan, katanya.

“Beberapa adalah anggota komunitas penggemar, beberapa adalah anggota klub, dan beberapa adalah FIFA. Nanti dibahas lagi, sebaiknya bagaimana, harus sama atau berbeda… sehingga menjadi aturan yang terdaftar secara hukum sehingga mengikat mereka dan mengikat anggotanya,” kata Budiman.

Leave a Reply

Your email address will not be published.