Tekno  

Polisi Hadir di Kanjuruhan Sesuai Tugas Pokok – SuaraBojonegoro.com

SURABAYA, SuaraBojonegoro.com – Semua tindakan tersebut harus dimulai dari Mens Rea atau niat dari tindakan tersebut. Demikian disampaikan Muhammad, SH, MH, pakar hukum Universitas Madura (Unira).

“Dalam kasus Kanjuruhan yang banyak memakan korban jiwa, tentunya kami paham dan kami yakini maksimal yang terpenuhi adalah delik culpa atau kecelakaan, bukan dolus, padahal pemicu atau pemicunya sangat mungkin ditemukan delik kesengajaan, ” ujarnya saat ditemui di Kampus Unira, Senin. (17/10/2022).

Lebih lanjut, Pembimbing Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara menjelaskan, Untuk mempelajarinya secara hukum tentunya kita harus membicarakannya dari pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung.

“Kami memahami Polri sesuai dengan tugas pokoknya, berada di sana untuk mengamankan pertandingan sepak bola yang dihadiri banyak pengunjung, penonton atau pendukung, oleh karena itu kami harus percaya bahwa sulit bagi kami untuk menjerat aparat kepolisian. dengan delik kesengajaan, yang paling mungkin adalah delik pertanggungjawaban, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain.” dia berkata.

Jika kita ambil keseluruhan prosesnya, lanjut pakar hukum Unira ini, sudah ada proses prediksi dari berbagai kemungkinan yang bisa terjadi.

Dan pertemuan ini sudah dilakukan berkali-kali dan telah dibuat rencana pengamanan yang melibatkan bantuan dari Polres lain.

Menurut dia, pengamanan sudah mencapai 2,4 ribu personel, sehingga sulit menjerat atau menuduh Polri baik berjenjang secara kelembagaan maupun struktural, dalam perspektif hukum pidana.

Apalagi sudah ada surat resmi dari Kapolres yang meminta agar jadwal pertandingan dipercepat pada sore hari atau jumlah penonton dibatasi. Ini semua dilakukan sebagai bagian dari proses antisipasi atau proses kehati-hatian itu sendiri, tambah Muhammad. .

Muhammad juga menjelaskan. Sifat tugas anggota Polri yang unik, di mana setiap individu Polri memiliki tanda kewibawaan yang melekat di dada, sangat mungkin kelalaian itu dilakukan oleh orang perseorangan, yang kemudian kita sebut sebagai anggota perorangan.

“Kita mengetahui bahwa Kapolri menetapkan tiga tersangka karena telah melakukan kesalahan dengan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata dan 19 tersangka anggota yang melanggar disiplin dan kode etik, serta mencopot Kapolri sebagai bentuk tindakan moral. tanggung jawab,” ujarnya.

Menurut pakar hukum Unira ini, PSSI dan panitia penyelenggara juga melakukan kelalaian yang fatal.

Sebagai penggiat sepak bola tentunya harus memahami bahwa stadion Kanjuruhan tidak memenuhi standar untuk dijadikan tempat pertandingan dengan penonton yang banyak, seharusnya sudah ada proses pendampingan atau pendampingan sebagai konsultan sejak awal pembangunan.

“Pada tingkat ini kelalaian ada pada mereka. Mereka seharusnya menebak tetapi mereka tidak melakukannya,” kata Muhammad.

Muhammad melanjutkan. Polisi telah mengajukan permohonan agar pertandingan dilanjutkan pada sore hari dan jumlah penonton berkurang, tetapi mereka mengabaikannya, arogansi kekuasaan administrator telah memaksa dan secara resmi menolak permohonan Polisi.

Dalam konteks ini, kesalahan mutlak ada pada mereka, apalagi perhelatan sepak bola dianggap di luar ranah Polri untuk bisa mengaturnya.

Polri hanya dimintai bantuan pengamanan, hanya wajib memberitahukan kepada Polri agar mengetahui dan mempersiapkan pengamanan.

“Menurut undang-undang, Polri tidak dibenarkan menolak atau melarang, kecuali dalam hal-hal yang memang benar-benar untuk kepentingan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

“Kami tahu korbannya banyak, lebih karena buru-buru keluar, karena panik saat gas air mata ditembakkan, sementara pintu tidak dibuka dan dibuka penuh, pertanyaan kami siapa yang berwenang dan memegang kuncinya. ke pintu? Panpel yang menanggalkan pakaiannya dan pergi saat kerusuhan terjadi,” jelasnya.

Menurut Muhammad, ini adalah bentuk kelalaian fatal, tidak bertanggung jawab atas tugas dan wewenangnya, jika saja semua pintu dibuka, pintu dibuka 5-10 menit sebelum peluit berakhir, korban jiwa bisa dihindari. (Li/Rum)

Leave a Reply

Your email address will not be published.