Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mencegah terulangnya Tragedi Kanjuruhan dengan melakukan evaluasi dan penyelidikan, termasuk merevisi peraturan penyelenggaraan kegiatan olahraga dengan instansi dan kementerian terkait.
“Kemungkinan juga akan ada revisi (peraturan),” kata Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dedi menjelaskan, revisi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang sudah ada yakni edisi 2021, kemudian juga dibuat regulasi baru.
“Revisi dan pembuatan Perda ini sudah berjalan bersama Menpora sektor unggulan,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, langkah yang dilakukan Polri dalam menindaklanjuti perintah pertama Presiden tersebut adalah penyidik Polri akan melakukan penyidikan kembali dan mengambil langkah lebih lanjut.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan tersebut. Kemudian sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etika terkait peristiwa yang menewaskan 131 warga tersebut.
“Penyidik akan menyelidiki kembali dan akan mengambil langkah lebih lanjut,” katanya.
Langkah selanjutnya, terkait regulasi, kata Dedi, sudah disiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya.
“Peraturan tentang keselamatan, keamanan dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola,” ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (5/10), Presiden juga memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola dan tata cara pengamanan pertandingan.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, bermula saat ribuan suporter Arema FC masuk ke lapangan setelah klub kebanggaan mereka kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.
Suporter Arema FC merasa kecewa karena beberapa suporter turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Petugas keamanan kemudian melakukan tindakan preventif dengan melakukan pengalihan agar suporter tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain. Dalam prosesnya, petugas akhirnya menembakkan gas air mata.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena ketidakpuasan suporter tim berjuluk Singo Edan yang turun ke lapangan telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.
Berita ini juga telah disiarkan di Antaranews.com dengan judul: Polisi merevisi peraturan keamanan olahraga untuk mencegah Tragedi Kanjuruhan