TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen PSM Makassar memutuskan memberhentikan pemain di tengah pembekuan kompetisi Liga 1 musim 2022-2023. Skuat PSM Makassar akan ditutup hingga November menyusul tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang usai laga Arema FC vs Persebaya.
Dikutip dari situs resmi klub, PSM Makassar memilih memberikan cuti sementara kepada para pemainnya setelah mendapat kepastian dimulainya Liga 1 Indonesia sesuai rencana. perbaikan sepak bola. Menurut rencana yang disampaikan oleh federasi sepak bola Indonesia atau PSSI, Kompetisi Liga 1 Indonesia diusulkan kembali digelar pada akhir November 2022. Karena itu, manajemen PSM Makassar memilih hengkang dari tim selama Oktober ini.
Secara rinci, tim berjuluk Juku Eja itu melepas skuat mulai Jumat 14 Oktober 2022 hingga 1 November 2022. Para pemain dijadwalkan berkumpul kembali pada 2 November 2022 untuk persiapan lanjutan Liga 1 Indonesia.
Meski para pemain sudah diberhentikan, tim pelatih PSM tetap memberikan program latihan mandiri. Para pemain akan terus dipantau agar kebugarannya tetap terjaga.
Di kompetisi Liga 1 Indonesia, penampilan PSM Makassar terbilang stabil. Dari 10 pertandingan, mereka belum pernah merasakan kekalahan.
Saat ini, PSM berada di peringkat ketiga klasemen sementara dengan torehan 22 poin. Yakob Sayuri dan kawan-kawan mengemas enam kemenangan dan empat kali seri.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Putra Sleman Sembada (PSS) selaku manajemen PSS Sleman, Andywardhana meminta evaluasi Tragedi Kanjuruhan diselesaikan sebelum kompetisi Liga 1 musim 2022-2023 dilanjutkan kembali.
“Saya sangat mendukung evaluasi tragedi Kanjuruhan sampai tuntas karena ini masalah kemanusiaan, ini sangat penting,” kata Andy, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Sementara TGIPF Kanjuruhan Tragedi telah mengeluarkan rekomendasi dan kesimpulan agar pengurus atau Exco PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam kesimpulan laporan TGIPF tentang insiden Stadion Kanjuruhan Malang yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Laporan tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat siang, 14 Oktober 2022.
“Secara normatif, Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun, di negara yang memiliki landasan moral dan etika serta budaya yang luhur, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Pengurus Besar mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap 712 korban, yang pada saat laporan ini disusun, telah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan, beberapa di antaranya dapat berdampak jangka panjang,” kata laporan TGIPF.
Baca: 9 Garis Besar Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF Tentang Tragedi Kanjuruhan